BREAKING NEWS
 

Usulkan RUU Keuangan Haji

DPR Sepakat Perkuat Tata Kelola Dana Haji

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 15 Maret 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Keuangan Haji Abidin Fikri. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan segera menggarap RUU Keuangan Haji yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis lalu. Aturan ini memperkuat tata kelola dana haji. Pemerintah diminta segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Keuangan Haji Abidin Fikri mengatakan, persetujuan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi mendalam di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses ini melibatkan seluruh fraksi dan menandai komitmen kuat untuk memperkuat tata kelola dana haji.

Karena itu, Abidin menyambut baik langkah sangat bersejarah ini. Pasalnya, RUU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji. “Ini sesuai dengan dinamika terkini penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya, kemarin.

Baca juga : Pembinaan Atlet Muda Dimulai Dari Sekolah

Pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel, lanjutnya, akan memastikan asas keadilan terpenuhi, sehingga mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jemaah.

Persetujuan di paripurna menjadikan ini sebagai prioritas legislasi nasional. Karena itu, Pemerintah harus segera menyiapkan DIM untuk dibahas bersama.

Abidin menambahkan, Komisi VIII mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan jadi UU. “Langkah itu harus dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh umat Islam yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Mentan Ajak Kaum Muda Terjun Ke Sektor Pertanian

Sejalan dengan itu, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan sejumlah norma baru dalam RUU ini. Pertama, terkait skema setoran angsuran haji. Lewat sistem itu, jemaah bisa mengangsur biaya selama masa tunggu keberangkatan, sehingga diharapkan mampu meringankan beban finansial saat memasuki tahapan pelunasan.

Menurut Puan, skema angsuran juga berpotensi meningkatkan dana yang dikelola BPKH. Dengan demikian, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana itu turut meningkat secara signifikan.

Sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pembiayaan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia ke depan.

Adsense

Baca juga : Kejagung Kembangkan Fakta Sidang Marcella Cs

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur soal pembentukan cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Cadangan modal itu diperlukan BPKH sebagai penyangga jika terjadi risiko investasi. “Cadangan modal juga bisa diajukan pada DPR untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense