Sebelumnya
Puan menambahkan, norma itu dirumuskan untuk menopang portofolio investasi BPKH. Pasalnya, portofolio itu tidak hanya ditempatkan pada instrumen penempatan dana atau deposito saja, melainkan juga diarahkan pada skema investasi langsung guna mengoptimalkan hasil pengelolaan dana haji bagi seluruh jemaah.
Berikutnya, regulasi ini juga mengatur distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi jemaah berdasar asas keadilan dan proporsional. Makin lama jemaah menunggu, maka NM yang diterima akan semakin besar.
“Akumulasi setoran angsuran akan meningkatkan perolehan NM pada Virtual Account masing-masing jemaah,” terangnya.
Baca juga : Pembinaan Atlet Muda Dimulai Dari Sekolah
Di aturan ini, BPKH juga diberi kewenangan membentuk usaha atau anak usaha untuk memperluas portofolio investasi. Baik di dalam negeri maupun di Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah.
Selain itu, BPKH juga akan terlibat dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan demikian, sambungnya, BPKH tidak lagi hanya berperan sebagai juru bayar atau cashier.
BPKH juga akan ikut merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan Pemerintah. Nantinya, BPIH yang ditetapkan tiap tahun juga akan mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH.
Baca juga : Mentan Ajak Kaum Muda Terjun Ke Sektor Pertanian
Usai pengesahan sebagai usul inisiatif DPR, kata Puan, pimpinan akan menyampaikan surat kepada Presiden, serta mengirimkan RUU itu beserta naskah akademik untuk dibahas bersama Pemerintah. “Diharapkan Presiden segera menunjuk menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” jelasnya.
RUU Keuangan Haji dianggap sebagai momentum penting bagi BPKH untuk memperkuat tata kelola sekaligus memperluas fleksibilitas investasi. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, sinergi dengan Danantara jadi bagian penting dalam membangun kekuatan investasi nasional yang terintegrasi di tingkat global.
Menurutnya, anak usaha BPKH di Arab Saudi akan jadi platform kolaboratif bagi BUMN maupun swasta nasional. Platform ini memfasilitasi peran mereka agar masuk secara terstruktur ke ekosistem haji dan umrah. “Inisiatif itu bertujuan memperkuat daya saing pelaku usaha nasional di sana,” pungkas Fadlul. PYB
Baca juga : Kejagung Kembangkan Fakta Sidang Marcella Cs
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 15 Maret 2026 dengan judul "Usulkan RUU Keuangan Haji DPR Sepakat Perkuat Tata Kelola Dana Haji"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.