RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap dalang di balik serangan air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai kasus ini bukan sekadar tindak kriminalitas jalanan biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap komitmen hak asasi manusia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekedar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap Demokrasi,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/03/2026).
Baca juga : THMP Kecam Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Ia juga menegaskan bahwa sebagai pembela HAM, Andrie Yunus wajib mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan standar hukum nasional maupun instrumen internasional yang telah diakui negara.
DPR menilai serangan ini sangat kontradiktif dengan semangat Asta Cita yang diusung pemerintah saat ini, yang mengedepankan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, DPR menginstruksikan Polri untuk bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya terhadap eksekutor di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang merencanakan dan memerintahkan serangan tersebut.
Baca juga : Polda Metro Buat Posko Aduan Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
“Baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, parlemen juga menaruh perhatian besar pada pemulihan fisik korban. Komisi III meminta Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik hingga Andrie Yunus dinyatakan pulih sepenuhnya, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Guna mencegah terjadinya kekerasan susulan, DPR mendorong adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan khusus ini diharapkan tidak hanya diberikan kepada Andrie secara pribadi, tetapi juga mencakup keluarga besar dan organisasi tempatnya bernaung.
Baca juga : Stafsus Wapres: Gibran Kutuk Penyiraman Air Keras Ke Aktivis KontraS
“Memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya,” sambungnya.
Ia berjanji akan mengawal kasus ini dan akan menggelar rapat kerja maupun dengar pendapat berkala dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.