RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pada 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Respons dari pelaku industri pun mulai terlihat. Platform gim Roblox menjadi salah satu yang bergerak cepat dengan menyiapkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten bagi pengguna muda di Indonesia.
Menanggapi langkah tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai kepatuhan awal seperti ini patut diapresiasi.
“Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama,” ujar Nurul, Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Popularitas Trump Makin Melorot Ke Titik Terendah
Ia menambahkan, kepatuhan dari satu platform diharapkan dapat diikuti oleh platform lain seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X yang juga masuk dalam kategori berisiko tinggi.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua platform harus tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini menekankan bahwa kebijakan pemerintah merupakan bentuk keberpihakan terhadap anak di tengah masifnya penggunaan internet.
Selama ini, menurutnya, anak-anak kerap berhadapan langsung dengan berbagai risiko di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
“Negara sudah tepat hadir dalam pengaturan ini. Kita bicara soal generasi ke depan, sehingga perlindungan harus diperkuat,” ujarnya.
Baca juga : Menag: Peringatan Nuzulul Qur’an Inspirasi Rawat Persatuan dan Hadirkan Perdamaian
Nurul juga mengakui adanya potensi penolakan, terutama dari kalangan remaja yang selama ini aktif menggunakan media sosial. Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian.
“Penyesuaian pasti ada. Tapi kalau tujuannya melindungi, ini langkah yang memang harus diambil,” kata Ketua Bidang Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar tersebut.
Penerapan aturan ini diprediksi akan mendorong perubahan di industri digital. Platform dituntut memperkuat sistem verifikasi usia dan memperketat pengawasan konten, yang pada akhirnya dapat membentuk standar baru dalam operasional layanan digital di Indonesia.
Di sisi lain, peluang juga terbuka. Ekosistem digital ramah anak, termasuk konten edukatif dan platform pembelajaran, diperkirakan akan tumbuh seiring pembatasan akses pada platform umum.
Nurul menilai, posisi Indonesia cukup strategis dalam konteks ini. Dengan jumlah pengguna muda yang besar, kebijakan tersebut berpotensi menjadi rujukan bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa.
Baca juga : Gandung Pardiman Apresiasi Penundaan Impor Mobil Niaga untuk Kopdes Merah Putih
“Kalau ini berjalan baik, Indonesia bisa menjadi contoh bagaimana perlindungan anak di ruang digital diterapkan secara serius,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya sosialisasi agar kebijakan ini tidak berhenti pada level regulasi, tetapi benar-benar dipahami masyarakat luas.
“Orang tua, anak, bahkan sekolah perlu dilibatkan. Karena pada akhirnya ini soal membangun budaya digital yang lebih sehat,” pungkasnya.
Dengan dimulainya penerapan PP Tunas, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan ruang digital—bukan hanya soal akses, tetapi juga tanggung jawab dan perlindungan bagi generasi muda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.