RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad mendesak Pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Tanpa aturan turunan, beleid ini akan sulit diimplementasikan secara optimal.
"Kami meminta Pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini. Sehingga, manfaat Undang-Undang PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujar Syarief, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026)
Menurut Syarief, masih tersedia waktu sekitar 7 bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. Baleg DPR akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.
Syarief menegaskan, pengesahan UU PPRT sebagai momentum bersejarah bagi kemanusiaan, keadilan sosial, dan perkembangan hukum nasional di Indonesia. Pengesahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga.
"Selama ini mereka belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai," tandas politikus PKB ini.
Baca juga : Lindungi Rakyat dari Berbagai Tantangan, Prabowo Minta Doa dan Dukungan Ulama
Menurutnya, UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tapi juga implementasi nyata nilai-nilai Pancasila. Utamanya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. "Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Anggota Komisi X DPR ini.
Menurutnya, keberadaan UU PPRT harus dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja. Sehingga dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menolak usulan Pemerintah yang meminta waktu selama 2 tahun untuk membuat aturan turunan UU PPRT. Pasalnya, beleid tersebut sudah ditunggu sejak lama atau selama 22 tahun.
"Kalau (aturan pelaksana baru disusun) 2 tahun, waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain,” ujar Bob, di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Baca juga : Lindungi Pekerja SPPG, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Badan Gizi Nasional
Bob mengatakan, alasan Pemerintah meminta waktu selama 2 tahun karena saat ini terdapat banyak regulasi yang sedang diproses di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga tidak memungkinkan jika hanya diberikan waktu selama 6 bulan. Karena itu, Pemerintah meminta tambahan waktu dan mengusulkan agar menjadi satu tahun.
"Kami setuju usulan satu tahun dan meminta Pemerintah untuk benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan tersebut," kata politikus Gerindra ini.
Dari pihak Pemerintah, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan memastikan, peraturan turunan dari UU PPRT menjadi jembatan dan bukan tembok. Beleid ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil.
Dari sisi pemberi kerja, kata Veronica, muncul harapan akan aturan yang jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan kerumitan baru. Sementara sisi para PRT, berbagi harapan dan tantangan nyata. Utamanya, terkait kerentanan jaminan sosial seperti BPJS yang sering kali terputus saat hubungan kerja berakhir. "Mereka kehilangan jaring pengaman saat paling membutuhkan," ujar Veronica di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Veronica menegaskan, akan merumuskan aturan pelaksana yang praktis dan berkeadilan. Beberapa fokus utama yang akan ditindaklanjuti antara lain. Pertama, Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Baku. Merancang format perjanjian kerja yang sederhana, tapi mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan PRT.
Baca juga : Lindungi Pegawai Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gandeng KKP
Kedua, Kajian Skema Jaminan Sosial. Mengkaji skema keberlanjutan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi PRT. Tujuannya agar perlindungan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pekerjaan.
Ketiga, Peningkatan Kapasitas. Hal ini mendorong adanya program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme PRT. Hal ini akan berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.
Dengan itu, Veronica berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan UU PPRT. "Ini demi terwujudnya ekosistem kerja domestik yang bermartabat, adil, dan profesional di Indonesia," tutupnya.
Sebagai informasi, UU PPRT resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 April 2026. Tanggal ini bertepatan dengan Hari Kartini. Pengesahan ini mengakhiri penantian 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi PRT.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.