BREAKING NEWS
 

Dukung Putusan MK, Dasco: Syarat 30% Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 27 Mei 2026 05:29 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Bagi Dasco, banyak perempuan berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg merupakan hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

Baca juga : Nasyiatul Aisyiyah Pilar Strategis Pemberdayaan Perempuan Dan Ketahanan Keluarga

"Kita pikir tentunya banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata

Adsense

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco menyebut, Putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR memastikan, aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas DPR.

Baca juga : Golkar Dukung Polri Sikat Begal dan Premanisme

"Putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan, Pasal 245 UU Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense