Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jelang Putusan Praperadilan Sekjen DPR, KPK Siap Patuhi Hakim
Senin, 13 April 2026 20:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tunduk pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya siap mengikuti apa pun hasil putusan yang akan dibacakan pada Selasa (14/4/2026).
“Apa pun putusan hakim, kami akan tunduk. Jika permohonan dikabulkan, tentu akan kami analisis langkah selanjutnya. Namun jika ditolak, kami akan melanjutkan proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Namun, tim penyidik bekerja dengan kehati-hatian tinggi, seiring penerapan KUHAP baru yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga : Komisi VIII Minta Stop Wacana War Tiket Haji
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menetapkan sidang pembacaan putusan praperadilan akan digelar pada Selasa (14/4).
Di sisi lain, KPK memastikan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Alat bukti yang kami miliki tidak hanya dua, tetapi lebih dari itu. Penetapan tersangka sudah memenuhi syarat secara hukum,” kata Plt Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto.
Ia menegaskan, tidak ada persoalan terkait keabsahan penetapan tersangka maupun surat perintah penyidikan (sprindik), karena seluruhnya telah sesuai prosedur.
Baca juga : Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Natalia juga menyebut adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, meskipun besaran resminya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, Indra Iskandar mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, ia meminta agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ia juga meminta penghentian penyidikan, pembatalan larangan bepergian ke luar negeri, serta pemulihan nama baik dan hak-hak hukumnya.
Selain itu, Indra turut menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, serta meminta agar seluruh barang yang disita dikembalikan.
Baca juga : Sektor Perikanan Air Tawar Bisa Pasok Kebutuhan Gizi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 dengan total nilai mencapai Rp 121,4 miliar, yang tersebar di dua kompleks perumahan anggota dewan, yakni di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya