BREAKING NEWS
 

Anggaran Daerah Tertekan

Komisi II Usul Pembayaran Gaji PPPK Ditanggung APBN

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 27 Juni 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini sebagai solusi konkret menyelamatkan postur anggaran daerah yang kian tertekan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, kebijakan penarikan beban gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke APBN sebenarnya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kapasitas APBN saat ini. Terlebih, Pemerintah Pusat (Pempus) sudah memegang kendali atas banyak instrumen pembiayaan yang awalnya bersumber dari daerah.

“Hanya sekian belas triliun. Apalagi cukup banyak pembiayaan daerah seperti bagi hasil dan lain-lain itu sekarang dikelola oleh Pempus,” ujar Dede di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dede mengingatkan komitmen awal pembukaan formasi PPPK, khususnya bagi para guru dan tenaga kependidikan diwacanakan akan ditanggung penuh oleh APBN. Namun dalam pelaksanaannya di tengah jalan, dilarikan kembali ke anggaran daerah.

Karena itu, ia meminta komitmen dari Pempus untuk membuka ruang kebijakan baru agar alokasi belanja pegawai tidak terus-menerus mengorbankan program pembangunan masyarakat di daerah.

Baca juga : Mendikdasmen: Fasilitas Baik Tingkatkan Mutu Pendidikan

Harapannya hal ini bisa didengar oleh Pempus dan bisa meningkatkan atau menambah Transfer ke Daerah (TKD). "Khususnya bagi daerah-daerah yang memang tidak sanggup membiayai PPPK,” harap politisi Demokrat ini.

Senada, anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengaku khawatir atas rencana penurunan TKD pada tahun 2027 dari sekitar Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun. Kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan publik.

Di tengah meningkatnya beban Pemda, lanjutnya, pengurangan TKD justru berpotensi memperlambat pelayanan publik dan menghambat akselerasi pembangunan nasional. Padahal roh pembangunan Indonesia berada di daerah. Pempus, kata dia, tidak mungkin bekerja sendiri dalam mewujudkan target-target pembangunan nasional.

"Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan oleh kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh tanah air," tandas Edo, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Adsense

Edo menegaskan, negara maju dibangun dari daerah yang kuat. Pempus adalah arsitek pembangunan, tetapi daerah merupakan fondasi utamanya. Karena itu, jangan sampai ruang fiskal daerah justru dipersempit ketika tanggung jawab yang harus dijalankan semakin besar.

Baca juga : Kementrans Optimalkan Lahan HPL Dan SDM Petani

Menurutnya, TKD bukan sekadar komponen belanja negara, melainkan investasi strategis bagi pembangunan nasional. Dana yang ditransfer ke daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, perbaikan irigasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

"Setiap rupiah yang ditransfer ke daerah akan menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, sawah yang lebih produktif, dan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat," jelas politisi PKB ini.

Edo menambahkan, upaya efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengurangi kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Karena efisiensi seharusnya dimulai dari pemangkasan belanja birokrasi yang tidak produktif, pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak, rapat-rapat seremonial, dan program kementerian yang tumpang tindih.

Untuk itu, Edo mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan TKD melalui penerapan Transfer Berbasis Kinerja. Dalam skema tersebut, daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, menarik investasi, memperbaiki kualitas pendidikan, serta menurunkan angka kemiskinan harus memperoleh insentif fiskal yang lebih besar.

"Yang dibutuhkan bukan memangkas TKD, tapi memperbaiki kualitas penyalurannya agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong kompetisi positif antar daerah," kata legislator asal Jawa Tengah (Jateng) ini.

Baca juga : Fokus Kerja, PKB Enggan Tanggapi Polemik Dalang Demo

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, akan tetap menjaga konsistensi sistem pembagian tanggung jawab fiskal antara Pempus dan Pemda. Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat menjadi tanggung jawab APBN, sementara ASN daerah dibebankan pada APBD. Meskipun pada saat pensiun, beban ASN daerah tetap dibebankan pada APBN.

Karena itu, ia mendorong penguatan TKD pada 2026 untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang meningkat. "Jadi kita tidak merusak sistem, itu yang harus kita jaga,” tandas Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Untuk tahun anggaran 2027, Askolani mengatakan kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mulai memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan. Sehingga dalam penyusunan TKD, DAU yang tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 27 Juni 2026 dengan judul "Anggaran Daerah Tertekan Komisi II Usul Pembayaran Gaji PPPK Ditanggung APBN"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense