BREAKING NEWS
 

RUU Kehutanan Rampung Diharmonisasi

Panja Perkuat Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 21 Juli 2026 07:05 WIB
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu substansi yang dimasukkan adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan, Panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut.

Pihaknya telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 9 dan 15 Juni 2026. Juga membahas secara intensif bersama pengusul seperti anggota Komisi IV DPR sejak 2 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026.

Baca juga : Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur Bansos Dan Barang Subsidi

"Akhirnya panja menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi," ujar Sturman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Adsense

Diketahui, RUU Kehutanan saat ini tengah dibahas dan diharmonisasi oleh Baleg DPR dan Kemenhut. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hutan lindung, menyelesaikan konflik agraria, dan menata ulang perizinan.

Sturman merinci delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi. Pertama, melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap 13 catatan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Nobar Piala Dunia 2026 Genjot Ekonomi Daerah

Kedua, menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) terkait penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan hak yang penguasaannya dikembalikan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ketiga, menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5). Keempat, mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban reboisasi.

Kelima, menambahkan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam Pasal 61A ayat (6) yang mengatur basis data. Keenam, menambahkan ketentuan yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3). TIF

Baca juga : Arah Baru Ekonomi Prabowo Sudah Tepat

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 21 Juli 2026 dengan judul "RUU Kehutanan Rampung Diharmonisasi Panja Perkuat Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense