BREAKING NEWS
 

Tarif Lepas Status WNI Naik Drastis

Senayan Sarankan Pemerintah Perbaiki Kualitas Pembangunan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 23 Juli 2026 07:05 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti aturan pengenaan tarif sebesar Rp 5 juta bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan.

Ketua DPR Puan Maharani berharap agar seluruh WNI tetap mencintai Tanah Air dan tidak memilih untuk berpindah kewarganegaraan. "Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif sebesar Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Kebijakan baru itu meningkatkan 5 kali lipat dari yang awalnya hanya Rp 1 juta. Sedangkan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) akan dikenakan biaya Rp 75 juta. Jumlah itu naik dari sebelumnya Rp 50 juta.

Baca juga : Pratikno Ajak Anak Berani Speak Up Lawan Kekerasan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan itu menjadi sorotan publik di tengah informasi adanya 8 ribu WNI yang memilih melepaskan kewarganegaraan dalam 5 tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menambahkan, perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian terhadap prosedur administrasi maupun besaran tarif layanannya. Pemerintah seharusnya fokus pada fenomena banyaknya warga yang ingin melepas status kewarganegaraan.

Menurut Andreas, di balik setiap kebijakan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar. Yaitu, memastikan setiap warga negara memiliki keyakinan Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup, berkarya, membangun keluarga, dan mewujudkan masa depannya.

Baca juga : Muhaimin: Penguatan JKN Tak Cukup Hanya Tambah Peserta

"Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra kurang baik bagi Indonesia karena dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” tandas Andreas di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Andreas migrasi sebenarnya merupakan hal yang wajar. Namun apabila dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu yang sebentar, hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar di balik keputusan mereka ramai-ramai melepaskan status kewarganegaraan. Dengan itu, Pemerintah diminta fokus melakukan evaluasi.

Adsense

"Fokus kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan. Bukan justru memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” kritik politisi PDIP ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense