BREAKING NEWS
 

Kebut Bahas RUU Obligasi Daerah

Senayan Ingin Daerah Cepat Dapat Alternatif Pembiayaan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 24 Juli 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah. Beleid dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat (FPG MPR) mendorong percepatan penyusunan naskah akademik RUU tentang Obligasi Daerah. Penyusunan naskah akademik tersebut saat ini terus dimatangkan dengan menerima berbagai masukan strategis dari para narasumber dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Penyusunan naskah akademik ini sudah 90 persen, tinggal koreksi dari ahli di DPR. Setelah itu, kami akan menyerahkan kepada DPR untuk diproses menjadi undang-undang," ujar Mekeng di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca juga : Zulhas Segera Benahi Regulasi Yang Ruwet

Menurut Mekeng, penyusunan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi publik melalui berbagai mekanisme, salah satunya rapat dengar pendapat umum. Karena itu, dalam setiap sarasehan nasional tentang obligasi daerah, pihaknya berupaya menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan penerbitan obligasi daerah. Seperti gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD, akademisi, pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta unsur-unsur lainnya.

Hingga saat ini, beber Mekeng, pihaknya telah melaksanakan sarasehan nasional tentang obligasi daerah di delapan daerah. Yakni Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan dan Provinsi Riau.

"Kami berharap proses pembuatan undang-undang tentang obligasi daerah ini tidak memakan waktu lama sehingga daerah bisa segera menerbitkan obligasi daerah," kata ketua Fraksi Golkar MPR ini.

Baca juga : Menteri Arifatul: Anak Bukan Sekadar Objek Pembangunan

Obligasi daerah, jelas Mekeng, dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun, penerbitan obligasi daerah harus dilandasi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Harapannya akan memberikan kepastian hukum, menjamin tata kelola yang baik, serta meningkatkan kepercayaan investor.

Pemda, tambah dia, juga harus memiliki kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal Pemda disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. "Inilah yang mendorong kami dari Fraksi Partai Golkar melakukan proses penyusunan RUU tentang Obligasi Daerah,” tandas politisi Golkar ini.

Adsense

Anggota Komisi X DPR Adde Rosi Khoerunnisa menambahkan, pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan inovasi dalam pembiayaan agar tidak semata-mata bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi besar adalah obligasi daerah.

Baca juga : Percepat Program Presiden, Gerindra Dukung Peran Gubernur Diperkuat Lagi

"Ini dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus instrumen investasi publik bagi masyarakat," ujar Adde di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense