BREAKING NEWS
 

Rajiv: Korupsi Pakan Satwa KBS Khianati Mandat Konservasi

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 24 Juli 2026 10:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. (Foto: Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengecam keras dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp 10,2 miliar yang diduga digunakan untuk kegiatan fiktif dan kepentingan pribadi.

Rajiv meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pakan satwa selama periode 2016-2024.

“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama delapan tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) CA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan senilai Rp 10,2 miliar untuk periode 2016-2024.

Baca juga : KPK Awasi Pembenahan Tata Kelola MBG, BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Rajiv menegaskan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adsense

“Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegasnya.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai, dugaan korupsi anggaran pakan satwa berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan KBS. Dampak tersebut, antara lain, terlihat dari fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan mengalami kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang memadai.

Baca juga : Jaga Kepercayaan Investor, Pemerintah Resmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia

“Korupsi anggaran pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.

Menurut Rajiv, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian biologis, menurunkan kesejahteraan satwa, serta mengganggu upaya konservasi yang nilainya tidak dapat diukur hanya dengan uang.

Ia menegaskan, kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah. KBS merupakan lembaga konservasi ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan, pengembangbiakan, pendidikan, dan pemeliharaan cadangan genetik satwa.

Rajiv mengingatkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Baca juga : Kapolri Paparkan Capaian Polri di Bidang Ketahanan Pangan Nasional

Karena itu, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, layanan kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa juga harus diperiksa dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.

“Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” pungkas Rajiv.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense