Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Awasi Pembenahan Tata Kelola MBG, BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi
Selasa, 7 Juli 2026 15:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang bersama dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi hasil kajian KPK terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, jajaran pimpinan BGN memaparkan rencana aksi yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya disampaikan KPK.
"Pada intinya, BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminuddin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Aminuddin, KPK tidak hanya menerima paparan rencana aksi tersebut, tetapi juga akan mengawal pelaksanaannya melalui fungsi pencegahan dan monitoring.
Baca juga : BGN: Rekomendasi KPK soal Tata Kelola MBG Tak Ditindaklanjuti Era Dadan
"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan, rekomendasi hasil kajian KPK sebenarnya telah diterima BGN pada 17 Maret 2026, ketika lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.
Namun, hingga terjadi pergantian kepemimpinan, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa kepemimpinan yang lalu. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, kami melihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina.
Ia menjelaskan, tindak lanjut baru dilakukan setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga : Menhut: Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Sebagai langkah awal, BGN membentuk tim internal untuk mempelajari dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan yang kami bahas satu per satu. Sebagaimana rekomendasi dari BPK maupun BPKP, setiap instansi pemerintah yang menerima rekomendasi wajib menyusun rencana tindak lanjut," jelasnya.
Agustina menambahkan, tim internal kemudian menyusun rencana aksi berdasarkan seluruh temuan tersebut dan telah memaparkannya kepada pimpinan KPK.
Menurutnya, KPK tidak hanya akan menilai dokumen rencana aksi, tetapi juga mengawasi implementasi nyata dari setiap langkah perbaikan yang dilakukan BGN.
"Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan. Mereka ingin melihat secara konkret apa yang akan kami lakukan, bukan hanya apa yang tertulis," tuturnya.
Baca juga : GAMDI Dukung Evaluasi MBG, Siapkan Rekomendasi Bagi BGN
Ia menyebut, sejumlah perbaikan telah mulai dilakukan, di antaranya pembenahan sistem data serta mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan Program MBG.
"Salah satu rekomendasi terkait data saat ini sedang kami perbaiki. Berikutnya mekanisme pembayaran. Kami juga membuat simulasinya. Itu beberapa hal yang kami diskusikan bersama pimpinan KPK hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Hasil kajian menyebut besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya