BREAKING NEWS
 

Patuhi Putusan MK Soal Ketenagakerjaan

DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 31 Juli 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Foto: Dok. DPR RI

 Sebelumnya 
"RUU harus mempertegas kewajiban alih teknologi melalui program pendampingan yang nyata, serta menutup pintu TKA untuk jabatan-jabatan pelaksana dan personalia," tegas politisi Golkar ini.

Kedua, kepastian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan mengenai PKWT, tegas Heru, harus memiliki batasan durasi maksimal yang tegas di dalam undang-undang, bukan sekadar aturan turunan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja dan mencegah praktik kontrak berkepanjangan tanpa arah.

Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber

Ketiga, Restorasi Hak Cuti dan Waktu Istirahat Pekerja. Dia menjelaskan, hak istirahat mingguan serta kepastian skema cuti panjang (cuti besar) harus ditegaskan kembali dalam undang-undang. Pihaknya mendorong agar hak-hak esensial seperti cuti khusus keagamaan, cuti melahirkan, dan cuti sakit tetap terlindungi tanpa mengurangi hak pengupahan.

Keempat, Kejelasan Batasan Outsourcing (Alih Daya). Heru bilang RUU ini harus memberikan garis batas yang terang antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan produksi utama tidak boleh dialihdayakan secara liar. Selain itu, prinsip keberlanjutan masa kerja (TUPE) wajib diterapkan saat terjadi pergantian vendor outsourcing.

Baca juga : Bawaslu Godok IKP Jadi Peringatan Dini Kerawanan

Kelima, Upah Minimum Berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dia menjelaskan, sistem pengupahan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai jaring pengaman sosial. Penghitungan Upah Minimum perlu mengintegrasikan kembali variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta memfungsikan kembali peran kritis Dewan Pengupahan Daerah.

Terakhir, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai Ultimum Remedium dan Perlindungan Pesangon. PHK, kata dia, wajib diatur sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium) setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit dilakukan. "RUU juga harus menjamin proses perselisihan yang berkeadilan serta kepastian pembayaran hak pesangon bagi pekerja," tandas legislator asal Jawa Timur (Jatim) ini. TIF

Baca juga : Golkar Jatim Prioritaskan Peran Anak Muda Dalam Kepengurusan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 31 Juli 2026 dengan judul "Patuhi Putusan MK Soal Ketenagakerjaan DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense