BREAKING NEWS
 

DPR Ingatkan Tragedi KM Mutiara Jadi Alarm Keselamatan Pelayaran

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 7 Agustus 2026 10:25 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menjenguk korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang menjalani perawatan di RS PHC Surabaya, Jawa Timur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menilai penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II telah berjalan dengan baik. Namun, tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional serta meningkatkan kemampuan pencarian dan pertolongan (SAR).

Bambang menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera dalam memberikan perlindungan dan santunan kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang menjalani perawatan.

"Saya tadi melihat apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera dalam memberikan jaminan asuransi kepada korban, baik yang meninggal maupun yang dirawat. Semuanya ditangani dengan baik dan asuransinya di-cover," kata Bambang saat meninjau korban di RS PHC Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, kondisi para korban terus menunjukkan perkembangan positif. Dari tujuh korban yang sebelumnya dirawat di RS PHC Surabaya, kini hanya dua orang yang masih menjalani perawatan.

Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu menjelaskan investigasi kecelakaan kapal merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga : Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Wujud Negara Hadir

"Hasil investigasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan selanjutnya diproses melalui Mahkamah Pelayaran. Tidak ada investigator lain selain KNKT dan PPNS sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Bambang menilai regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia pada dasarnya sudah sangat ketat, bahkan melebihi standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS).

Ia menjelaskan setiap kapal wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh setelah docking maupun sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi lambung, mesin, alat keselamatan, hingga kompetensi awak kapal.

Adsense

Menurutnya, prosedur tersebut setara dengan standar keselamatan di sektor penerbangan sehingga tidak diperlukan lagi penerapan ramp check tambahan.

Meski demikian, Bambang menyoroti masih lemahnya pengawasan di sejumlah pelabuhan. Ia mengatakan sebagian besar pelabuhan belum dilengkapi fasilitas X-Ray untuk memeriksa barang bawaan penumpang maupun kendaraan sehingga barang berbahaya yang mudah terbakar masih berpotensi lolos ke atas kapal.

Baca juga : Tragedi KM Mutiara Sentosa II, DPR Desak Investigasi Menyeluruh

"Kebakaran kapal sering kali dipicu kendaraan yang mengangkut barang mudah terbakar. Dugaan seperti itu juga muncul dalam kasus KMP Mutiara Sentosa II berdasarkan keterangan salah satu sopir yang menjadi korban," katanya.

Bambang juga mengingatkan pengalaman tenggelamnya Kapal Senopati Nusantara pada 2006 yang menunjukkan pentingnya kecepatan tim penyelamat. Saat itu, kata dia, seluruh peralatan keselamatan kapal telah tersedia, namun keterlambatan kedatangan tim SAR menyebabkan banyak korban jiwa.

Sebaliknya, dalam insiden KM Mutiara Sentosa II, proses evakuasi dinilai lebih cepat karena sembilan kapal niaga, kapal kargo, dan kapal tunda lebih dahulu mengevakuasi sekitar 230 penumpang sebelum tim SAR tiba di lokasi.

Selain itu, Bambang membantah anggapan bahwa KM Mutiara Sentosa II tidak layak beroperasi karena telah berusia 34 tahun.

Alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu menegaskan usia kapal bukan indikator utama keselamatan. Menurutnya, setiap kapal secara rutin menjalani docking serta penggantian komponen yang mengalami keausan.

Baca juga : Wamenhub Dan Dirut Jasa Raharja Pastikan Hak Korban KM Mutiara Sentosa Terpenuhi

Ia mencontohkan sejumlah kapal feri di Italia dan Kanada yang telah beroperasi lebih dari 40 tahun namun tetap laik berlayar karena dirawat secara berkala dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.

"KMP Mutiara Sentosa II juga telah menjalani ramp check pada Juni 2026. Selama kapal rutin docking, dirawat, dan memenuhi seluruh standar keselamatan, maka tetap layak untuk beroperasi," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense