RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengusulkan pembentukan badan khusus menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini mengingat kasus perdagangan orang TPPO telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh jejaring internasional.
Untuk melawan sindikat yang terorganisasi dengan baik, kata Willy, dibutuhkan koordinasi badan/aparat yang kuat, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN. Terlebih, selama ini Indonesia dikenal sebagai pemimpin kawasan. "Jadi kita harus memulai itu," kata Willy di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).
Baca juga : PMI Layani Ratusan Warga Dan Beri Bantuan Logistik
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menerangkan, tersangka CA berperan merekrut korban hingga memperkenalkan korban dengan calon suami yang merupakan warga negara China. "Mereka juga membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Willy melanjutkan, pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Sangat terbuka (revisi), karena extraordinary (luar biasa) selalu refer (merujuk) ke sana," ucapnya.
Fraksi Nasdem, janji Willy, akan menyusun peta jalan penanganan perdagangan orang yang memuat mitigasi hingga kebutuhan kelembagaan. Komisi XIII DPR juga merencanakan kunjungan kerja ke dua daerah untuk melihat langsung rantai persoalan TPPO dari titik perekrutan hingga pemberangkatan.
"Kita tidak ingin anak-anak muda dan generasi muda kita dijebak dalam situasi yang benar-benar tidak hanya uncertainty (ketidakpastian), tapi benar-benar perbudakan. Ini harus kita hentikan," tegasnya.
Baca juga : Kapolri Minta Personel Jaga Pengabdian Dan Integritas
Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat menambahkan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO perlu direvisi untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan membuat tata kelolanya menjadi lebih baik.
Karena itu, perlu ada langkah konkret yang menyeluruh untuk mengatasi praktik perdagangan orang yang semakin canggih dan mengancam setiap anak bangsa. "Penguatan perlindungan menyeluruh perlu diwujudkan dan menyentuh akar rumput," kata Rerie sapaan akrab Lestari di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Rerie menilai, UU TPPO yang berlaku saat ini sudah tidak mampu mengejar evolusi kejahatan yang terjadi. Saat ini, TPPO telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar atau kerah putih dan industri siber transnasional yang menggunakan struktur korporasi.
"Sedangkan Undang-Undang TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pasca-kejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara," kata Wakil Ketua MPR ini.
Baca juga : Segera, Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional!
Dia mengungkapkan, berdasarkan data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026, ada 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
Selain itu, Rerie menambahkan tata kelola pekerja migran Indonesia juga membutuhkan integrasi pengawasan patroli siber lintas negara. Pasalnya, instrumen konvensional tidak didesain untuk menangkal operasi algoritmik. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 22 Agustus 2026 dengan judul "Berantas Kejahatan Berat Perdagangan Orang Komisi XIII DPR Usul Bentuk Badan Khusus Tangani TPPO"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.