BREAKING NEWS
 

Siapkan Peta Jalan Perpajakan 2026

DPR Sarankan Perluasan Basis Wajib Pajak Baru

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 24 Agustus 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Anna Muawanah. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah segera menyusun road map atau peta jalan perluasan basis wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.

Anggota Komisi XI DPR Anna Muawanah mengatakan, tantangan penerimaan pajak 2026 tidak cukup dijawab hanya dengan meningkatkan intensitas penagihan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar. Pemerintah perlu memperluas basis penerimaan dengan memastikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Tentunya yang memiliki kewajiban perpajakan masuk ke dalam sistem secara adil, terukur, dan berbasis data.

Menurut Anna, Pemerintah memiliki waktu sekitar lima bulan hingga akhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp 1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika Pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak.

“Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada. Temukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” saran Anna di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Baca juga : Pratikno: Sekolah Harus Cetak Generasi Tangguh

Diketahui, Pemerintah memiliki waktu sekitar lima bulan untuk mengejar penerimaan sekitar Rp 1.140 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Hingga akhir semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sekitar Rp 1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun.

Anna melanjutkan, peta jalan perluasan basis wajib pajak penting karena Pemerintah membutuhkan instrumen yang dapat menghubungkan antara potensi ekonomi dengan potensi penerimaan negara. Dengan demikian, target penerimaan tidak hanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan fiskal, tetapi juga berdasarkan pemetaan potensi pajak yang konkret di berbagai sektor dan wilayah.

Adsense

“Kita perlu memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki gap pajak, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya. Serta, berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” jelas politisi PKB ini.

Peta jalan tersebut, lanjut dia, setidaknya memuat pemetaan profil dan potensi wajib pajak, baik berdasarkan sektor usaha, skala usaha, wilayah, maupun jenis penghasilan. Pemetaan tersebut dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Data perpajakan juga perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset, perdagangan dan ketenagakerjaan.

Baca juga : Indonesia Tak Boleh Jadi Tempat Transit Narkoba

Yang dibutuhkan, tambah Anna, bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih dan tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem. “Juga tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” kata dia mengingatkan.

Selain itu, ia mengusulkan agar peta jalan tersebut memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala. Terlebih, kinerja penerimaan pajak semester I 2026 menunjukkan adanya penguatan pada sejumlah jenis pajak. Diketahui, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai sekitar Rp 380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai sekitar Rp 498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Pemerintah menyebut peningkatan penerimaan PPh dipengaruhi meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui Coretax.

Anna menilai, perkembangan tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan, bukan sekadar mengejar target jangka pendek. Karena itu, target pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun perlu dikawal. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga : Gerindra Inventarisir Kebutuhan Warga, Bantu Masyarakat Terdampak Karhutla!

“Perluasan basis wajib pajak menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” kata legislator asal Jawa Timur (Jatim). TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 24 Agustus 2026 dengan judul "Siapkan Peta Jalan Perpajakan 2026 DPR Sarankan Perluasan Basis Wajib Pajak Baru"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense