BREAKING NEWS
 

81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemput Kompas yang Hilang

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 31 Agustus 2026 12:05 WIB
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” — Soekarno.

Delapan puluh satu tahun perjalanan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bukan sekadar catatan usia sebuah lembaga negara.

Ia adalah bagian dari perjalanan panjang Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan rakyat, merawat konstitusi, sekaligus menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan tuntutan zaman.

Dari era Orde Lama yang sarat gejolak ideologi, Orde Baru yang sentralistis, hingga Reformasi yang mendobrak kemutlakan kekuasaan, MPR telah mengalami perubahan peran yang sangat besar.

Karena itu, peringatan 81 tahun MPR semestinya tidak berhenti pada seremoni. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi tentang ke mana bangsa ini hendak diarahkan.

Sebab, selain keberhasilan menjaga konstitusi, ada satu persoalan besar yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: ke mana kompas pembangunan nasional harus diarahkan dalam jangka panjang?

Dari Lembaga Tertinggi Menjadi Penjaga Keseimbangan Sejarah

MPR adalah bagian dari sejarah jatuh bangunnya republik. Dalam setiap etape perjalanan bangsa, lembaga ini memainkan peran yang berbeda sesuai dengan tantangan zamannya.

Pada awal berdirinya republik hingga era Orde Lama, cikal bakal MPR yang berwujud Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) memiliki peran penting dalam menjaga arah kehidupan bernegara.

Dalam situasi politik yang penuh gejolak dan ancaman disintegrasi, MPRS mengambil peran penting dalam menentukan arah politik dan ketatanegaraan.

Peran konstitusional tersebut terlihat dalam krisis politik 1966–1967 ketika Indonesia menghadapi situasi nasional yang sangat genting.

Memasuki era Orde Baru, posisi MPR dikukuhkan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pada masa itu, MPR menjadi pemegang kekuasaan negara tertinggi dan presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR.

Salah satu karya penting MPR pada periode tersebut adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi acuan pembangunan nasional secara sistematis dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Memang, dalam praktiknya, posisi MPR pada masa Orde Baru tidak lepas dari kritik karena kuatnya pengaruh eksekutif.

Namun, secara kelembagaan, periode tersebut juga mencatat upaya penataan pembangunan nasional dengan arah jangka panjang.

Gelombang Reformasi 1998 kemudian menjadi titik balik terbesar dalam sejarah MPR.

Baca juga : Ini 13 Kriteria Tindak Pidana yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset

Melalui empat tahap perubahan UUD 1945 pada 1999–2002, MPR melakukan perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan.

Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dibentuk, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir, dan pemilihan presiden secara langsung diterapkan.

Yang tidak kalah penting, MPR melepaskan kedudukannya sebagai “Lembaga Tertinggi Negara” untuk membangun sistem checks and balances antarlembaga negara.

Keputusan tersebut merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. MPR menunjukkan bahwa sebuah lembaga negara juga dapat membatasi kekuasaannya sendiri demi menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis.

Kini, MPR menjadi ruang pertemuan antara DPR sebagai representasi politik dan DPD sebagai representasi daerah.

Perannya berkembang sebagai Rumah Kebangsaan, dengan tanggung jawab menjaga nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di tengah polarisasi politik, gempuran ideologi transnasional, serta disrupsi digital, MPR memiliki posisi penting dalam menjaga muruah konstitusi dan ideologi negara.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—menjadi salah satu instrumen untuk merawat persatuan nasional.

Namun, tugas MPR tidak boleh berhenti pada menjaga agar konstitusi tidak diubah secara serampangan. MPR juga perlu menjawab kebutuhan bangsa akan arah pembangunan jangka panjang.

Kapal Besar Tanpa Kompas

Di sinilah otokritik menjadi penting. Perubahan sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi memang menghasilkan demokrasi yang lebih terbuka dan membatasi konsentrasi kekuasaan.

Namun, perubahan tersebut juga menyisakan persoalan mengenai keberadaan haluan pembangunan nasional jangka panjang.

Sejak GBHN tidak lagi menjadi instrumen perencanaan pembangunan, Indonesia berpotensi menghadapi situasi seperti kapal besar yang harus berganti nakhoda setiap lima tahun.

Visi pembangunan negara dapat terlalu mudah tereduksi menjadi visi pemerintahan yang sedang berkuasa. Pergantian pemerintahan semestinya tidak berarti pergantian seluruh arah pembangunan nasional.

Ada proyek dan agenda strategis yang membutuhkan waktu jauh lebih panjang daripada satu periode pemerintahan. Di sinilah MPR perlu kembali mengambil peran strategis.

Adsense

MPR tidak perlu kembali menjadi lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan absolut terhadap presiden.

Baca juga : DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor

Yang dibutuhkan adalah sebuah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kompas pembangunan nasional jangka panjang.

PPHN bukan untuk menghidupkan kembali supremasi MPR, melainkan untuk memastikan pembangunan Indonesia memiliki arah yang konsisten lintas pemerintahan.

Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa gagasan tersebut penting. Pertama, Pancasila membutuhkan pengejawantahan dalam arah pembangunan.

Indonesia dibangun di atas Pancasila sebagai Weltanschauung atau pandangan hidup bangsa. PPHN dapat menjadi instrumen untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam desain pembangunan nasional.

Tanpa arah jangka panjang yang jelas, pembangunan berisiko terlalu berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi dan indikator teknokratis.

Sementara dimensi keadilan sosial, pemerataan, dan pembangunan manusia dapat kehilangan pijakan filosofisnya.

Kedua, diperlukan kepastian arah pembangunan lintas pemerintahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui undang-undang tetap memiliki ruang untuk mengalami perubahan seiring pergantian pemerintahan maupun dinamika hukum.

PPHN yang memperoleh landasan hukum kuat diharapkan dapat memberikan kepastian arah pembangunan lintas periode, tanpa harus merusak prinsip sistem presidensial dan demokrasi konstitusional.

Ketiga, banyak agenda strategis membutuhkan napas panjang. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ketahanan pangan, transisi energi, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan sumber daya manusia merupakan agenda yang tidak mungkin selesai dalam satu periode pemerintahan.

Karena itu, negara membutuhkan konsistensi kebijakan. Jangan sampai investasi besar yang bersumber dari uang rakyat kehilangan manfaat optimal hanya karena perubahan prioritas politik setiap lima tahun.

MPR Harus Bertransformasi

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, MPR tidak bisa bekerja dengan pendekatan lama. Alat kelengkapan MPR harus bergerak dari sekadar menjalankan fungsi administratif menuju lembaga yang mampu menghasilkan pemikiran strategis bagi masa depan bangsa.

Badan Pengkajian MPR, misalnya, perlu mempercepat kajian mengenai PPHN. Perdebatan tidak boleh berhenti pada wacana yang berputar-putar.

Harus ada kesimpulan akademis dan politik mengenai bentuk hukum, substansi, serta mekanisme penerapan PPHN.

Kajian tersebut juga harus mampu menjawab tantangan masa depan. PPHN tidak boleh sekadar mengulang GBHN masa lalu.

Haluan pembangunan harus adaptif terhadap kecerdasan buatan, perubahan iklim, krisis energi, transformasi ekonomi digital, serta dinamika geopolitik global.

Baca juga : Cegah Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintahan di KUHP

Badan Sosialisasi juga perlu melakukan pembaruan pendekatan dalam menyampaikan Empat Pilar Kebangsaan. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada seminar satu arah atau sekadar pemasangan baliho.

Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus hadir di ruang-ruang digital, budaya populer, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Empat Pilar harus mampu diterjemahkan menjadi jawaban atas kegelisahan rakyat, mulai dari keadilan sosial, kepastian hukum, hingga pemerataan pembangunan.

Demikian pula dengan pengelolaan anggaran MPR. Postur anggaran perlu diarahkan untuk mendukung kerja-kerja substantif.

Anggaran harus memberikan ruang yang memadai bagi kajian strategis, pelibatan pakar, riset, serta pengembangan sosialisasi berbasis digital.

Dengan demikian, anggaran tidak hanya menghasilkan aktivitas, tetapi juga melahirkan gagasan dan kebijakan yang memberikan manfaat bagi bangsa.

Menjemput Kompas yang Hilang

“Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya.” — Soekarno.

Kutipan Bung Karno tersebut seharusnya menjadi cambuk bagi MPR di usia ke-81. Menjadi penjaga konstitusi bukan sekadar memastikan teks UUD 1945 tidak diubah secara sembarangan.

Lebih dari itu, MPR harus memastikan roh konstitusi terus hidup dalam arah pembangunan nasional. Bangsa ini sedang bergerak menuju Indonesia Emas 2045.

Perjalanan menuju cita-cita tersebut membutuhkan kesinambungan, keberanian, dan visi yang melampaui kepentingan elektoral lima tahunan.

Karena itu, pada usia ke-81, MPR harus berani keluar dari zona nyaman. MPR perlu kembali mengambil peran strategis sebagai penjaga arah bangsa dan penghubung kepentingan lintas generasi.

PPHN dapat menjadi kompas untuk memastikan kapal besar Republik Indonesia tetap berada pada jalur cita-cita Proklamasi 1945, siapa pun nakhodanya.

Selamat ulang tahun ke-81 MPR RI. Semoga MPR terus menjadi suluh yang menerangi perjalanan bangsa dan membantu membawa Indonesia menuju pelabuhan kejayaan.

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense