Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia dan 7 Negara Kompak Tekan Israel, Dorong Sanksi Atas Permukiman E1
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Hanura Bidik Generasi Muda, Angkat Isu Lapangan Kerja
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Tuntaskan 100 Persen Rekomendasi BPK, MK Raih Opini WTP
Jumat, 21 Agustus 2026 15:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat capaian penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga semester I 2026, seluruh 434 rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti MK atau mencapai 100 persen, dengan nilai mencapai Rp 4,49 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025.
Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan di MK.
Baca juga : KPK: Bupati PALI Diduga Minta BPK Kondisikan Opini WDP Jadi WTP
Nyoman menilai, penyelesaian seluruh rekomendasi BPK menunjukkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses pembelajaran organisasi sekaligus perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK,” jelas Nyoman.
Menurut Nyoman, capaian tersebut tidak hanya menunjukkan penyelesaian administratif atas rekomendasi pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan, pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan.
"Pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman.
Baca juga : Masuk Delik Aduan, MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026.
Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem peradilan konstitusi.
Arah pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa audit BPK tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan keuangan yang telah berlangsung, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegas Nyoman.
Baca juga : 14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong MA Menuju Government 5.0
Nyoman berharap, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi MK dalam memperkuat tata kelola keuangan negara.
Dengan demikian, setiap rupiah yang dikelola tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya