RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengkajian MPR RI menggelar focus group discussion (FGD) dengan narasumber para Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2026).
FGD ini memfokuskan pada dua hal, yaitu rencana kegiatan kolaborasi antara Badan Pengkajian MPR dan K3 dalam penyelesaian Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan mempersiapkan penyelenggaraan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.
FGD dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, dan diikuti anggota Badan Pengkajian MPR, Dr. Hindun Anisah. Sedangkan narasumber dalam FGD ini adalah Ketua K3, Taufik Basari, dan Pimpinan K3, yaitu Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Dr. H. Ajiep Padindang.
Yasonna menjelaskan rapat gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan alat kelengkapan MPR, beberapa wakatu lalu memutuskan dokumen atau naskah PPHN agar disebarluaskan untuk mendapatkan masukan dari publik.
Untuk itu, naskah PPHN ini sudah ditayangkan di media sosial MPR RI, di antaranya website mpr.go.id.
“Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” katanya.
Yasonna menambahkan, baik Badan Pengkajian MPR maupun K3 sebenarnya sudah menyelesaikan kajian tentang PPHN dan sudah ada hasilnya, yaitu dokumen atau naskah PPHN.
Persoalan tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah perlu dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang.
Baca juga : Yasonna Laoly: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Dibahas Dari Sisi Filosofi
Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, lanjut Yasonna, Badan Pengkajian MPR dan K3 akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan bersama mengkaji lebih dalam lagi tentang PPHN antara lain melalui kerjasama akademik, expert meeting, FGD, konsultasi kelembagaan, dan konferensi nasional.
“Untuk itu kita perlu menyusun rencana kerja sehingga kita dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” katanya.
Dalam FGD ini, Ketua K3 Taufik Basari berpendapat MPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya sehingga bisa menepis bahwa PPHN bentuk elitis.
“Kita mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.
Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan Badan Pengkajian MPR dan K3 sudah melakukan kajian PPHN secara mendalam dan sudah ada hasilnya dalam bentuk naskah PPHN.
Saat ini, MPR RI menunggu tangapan dan respon dari berbagai kalangan terhadap kajian PPHN yang telah dilakukan oleh MPR.
“Karena itu, program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.
Langkah yang bisa dilakukan, menurut Djarot Saiful Hidayat, adalah, pertama, langkah eksternal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, anak-anak muda, termasuk politisi untuk berbicara tentang urgensi PPHN.
Baca juga : Tifatul Sembiring Dorong Penguatan UMKM Jadi Fondasi Perekonomian Nasional
Kedua, langkah internal, yaitu harus ada kesepakatan bersama untuk merumuskan dan menyepakati bentuk hukum PPHN.
“Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” katanya.
Tak jauh berbeda, untuk bentuk hukum, Martin Hutabarat cenderung melalui UU MPR. “Dalam UU MPR, dimasukan klausul MPR dierikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan MPR pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk membahas PPHN. Namun, PAH I dan PAH II tidak berlanjut.
“Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama 6 bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian PPHN bisa terselesaikan,” katanya.
Konferensi Nasional
Selain membahas soal PPHN, Yasonna mengungkapkan Badan Pengkajian MPR RI berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional (Dialog Kebangsaan) pada November 2026 untuk membicarakan masalah-masalah kebangsaan, termasuk PPHN.
“Melalui konferensi nasional, seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan. Kita harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” katanya.
Baca juga : Tifatul Sembiring Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nyata Dirasakan Daerah
Taufik Basari mengusulkan dalam pembahasan bentuk hukum PPHN, konferensi nasional lebih spesifik mengundang para ahli hukum atau tata negara.
Sedangkan untuk substansi PPHN, masyarakat diminta masukan apa saja yang belum masuk dan apa yang tidak perlu dimasukkan dalam rumusan rancangan PPHN.
Anggota Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, mengusulkan konferensi nasional mengikutsertakan kalangan anak-anak muda atau generasi muda.
“Mereka juga punya pemikiran-pemikiran tersendiri. Kita harus lebih banyak mendengar dari kalangan anak-anak muda,” ujarnya.
Sependapat, Ajiep Padindang juga mengatakan banyak kalangan muda yang tidak mengetahui PPHN. Ini bisa dilihat belum ada respon terhadap dokumen PPHN yang datang dari kalangan anak-anak muda.
“Sebagian besar anak-anak muda termasuk para mahasiswa belum memperhatikan soal PPHN. Mereka lebih melihat persoalan riil di masyarakat,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.