RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2026 mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sandi Fitrian Noor.
Dia mengingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan tersebut diikuti kesiapan sistem, sehingga tidak justru merugikan pelaku UMK yang masih menghadapi berbagai kendala teknis.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menjadikan jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Dasar hukumnya sudah jelas dan pelaku usaha sudah diberi waktu bertahun-tahun untuk menyesuaikan diri. Tetapi niat baik ini harus dikawal dengan kesiapan sistem yang matang, bukan sekadar tenggat waktu di atas kertas,” ujar Sandi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut legislator Golkar dari Dapil Kalsel 1 itu, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian menjelang pemberlakuan kewajiban tersebut.
Salah satunya adalah jarak waktu antara norma hukum yang telah berlaku sejak 2014 dengan instrumen penegakannya.
Sandi menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif yang baru diundangkan pada 5 Juni 2026, kurang dari lima bulan sebelum tenggat implementasi.
Baca juga : BPJPH: Momentum Bersejarah Wajib Halal Sepenuhnya Diterapkan di Era Prabowo
Kondisi ini, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan aparat pengawas di lapangan untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
Selain itu, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada tahap ini jauh lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya.
Cakupan tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga barang gunaan sehari-hari seperti perlengkapan ibadah dan alat tulis.
Perluasan cakupan tersebut berarti beban kepatuhan bagi UMK meningkat dalam waktu yang relatif singkat. Sandi juga melihat kesenjangan kapasitas antarwilayah masih menjadi tantangan.
Dia menekankan, sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), belum tentu menjangkau UMK secara merata hingga daerah di luar Jawa.
“Di Kalimantan Selatan, banyak pelaku UMK yang usahanya kecil, mengandalkan warung dan produksi rumahan. Mereka bukan menolak aturan, tetapi sering terkendala hal-hal teknis seperti legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, sampai akses informasi tentang cara mendaftar. Kalau sanksi langsung diberlakukan tegas tanpa mempertimbangkan kondisi ini, yang dirugikan justru rakyat kecil yang ingin patuh tapi belum sempat,” jelasnya.
Baca juga : MUI Dukung Wajib Halal Oktober, Produk Impor Harus Sesuai Standar Indonesia
Sandi memberikan perhatian khusus kepada pelaku UMK sebagai pihak yang menurutnya paling terdampak dari implementasi wajib sertifikasi halal.
Menurut dia, kemampuan perusahaan besar memenuhi kewajiban sertifikasi tentu berbeda dengan pedagang makanan rumahan, warung, katering, produsen kue, minuman, dan berbagai usaha kecil lainnya.
“Kita jangan menyamakan kapasitas perusahaan besar dengan pedagang kecil. Bagi perusahaan besar, biaya dan proses sertifikasi mungkin dapat dimasukkan ke dalam sistem compliance. Bagi UMK, tambahan biaya, dokumen, perubahan bahan baku, atau proses produksi dapat langsung memengaruhi modal dan kelangsungan usaha mereka,” tuturnya.b
Agar program wajib sertifikasi halal tidak merugikan pelaku UMK, Sandi mengusulkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerapkan pendekatan penegakan hukum yang bertahap dan proporsional.
Menurut dia, pelaku UMK perlu mendapatkan pembinaan dan peringatan tertulis sebelum dikenai sanksi administratif yang lebih berat, seperti pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredaran.
Sandi juga meminta BPJPH memperluas kuota dan jangkauan program SEHATI, khususnya ke daerah-daerah yang selama ini belum banyak terjangkau sosialisasi.
Baca juga : Lisda Hendrajoni Salurkan Bantuan 563 Juta Untuk 233 Warga Pesisir Selatan
Selain itu, dia mendorong koordinasi lintas sektoral antara BPJPH, Kementerian UMKM, dan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan teknis terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen usaha bagi UMK.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar itu juga meminta BPJPH dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, serta pendamping proses produk halal, meningkatkan kapasitas hingga ke tingkat daerah.
Menurut Sandi, penguatan kapasitas tersebut penting untuk memperkuat pengawasan pascasertifikasi halal.
Pengawasan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan konsistensi proses produksi dan perlindungan konsumen produk halal.
“Kami di Komisi VIII mendukung penuh visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Tetapi mendukung bukan berarti tanpa kritik. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan adil, tidak menjadi beban baru bagi rakyat kecil, dan benar-benar memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, bukan sekadar menambah persoalan administratif,” pungkas Sandi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.