Dark/Light Mode

MUI Dukung Wajib Halal Oktober, Produk Impor Harus Sesuai Standar Indonesia

Jumat, 11 September 2026 19:30 WIB
Foto: MUI.
Foto: MUI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. MUI juga mendorong pemerintah memastikan produk halal yang masuk ke Indonesia telah memenuhi ketentuan dan standar halal yang berlaku di dalam negeri, bahkan sejak produk masih berada di negara asal.

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menilai, pemberlakuan Wajib Halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.

“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia, sekitar 88 persen dari 286 juta penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis saat diwawancarai media di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan tersebut dilakukan melalui pemastian terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan produk pangan, tetapi juga bahan baku hingga proses produksi, termasuk aspek rekayasa genetik.

“Karena sebenarnya dari konsumsi itu menjadi dasar. Setelah konsumsi itu pada pangan, lalu berkenaan dengan bahan baku dan rekayasa genetik. Nah, ini bentuk dari perhatian negara terhadap masyarakatnya,” katanya.

Cholil menegaskan, ketentuan halal merupakan amanat undang-undang sehingga tidak hanya berlaku bagi kelompok atau segmen masyarakat tertentu, tetapi berlaku secara nasional.

Baca juga : UMKM Tas Lokal Penggerak Ekonomi Indonesia

“Karena ini sudah undang-undang, tidak hanya berlaku kepada segmentasi kelompok tertentu, maka berlaku untuk seluruh Indonesia. Di sinilah kita bersyukur untuk pelaksanaannya. Kita perlu mendukungnya,” tegasnya.

Selain mendukung Wajib Halal Oktober 2026, Cholil menilai langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memastikan keabsahan sertifikat halal produk yang akan masuk ke Indonesia juga penting.

Menurutnya, pemastian tersebut dapat dilakukan sejak produk masih berada di negara asal.

Dengan demikian, produk yang diekspor ke Indonesia telah memenuhi persyaratan halal sebelum dikirim sehingga dapat mencegah persoalan ketika barang tiba di Indonesia.

“Saya pikir sangat penting itu. Meskipun itu agak sulit dilakukan, karena setiap mereka mau melakukan ekspor atau impor ke Indonesia, mereka harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan di Indonesia,” jelasnya.

Cholil memahami penerapan standar halal Indonesia dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha dari luar negeri.

Namun, menurutnya, standar tersebut perlu dihormati oleh perusahaan yang ingin memasukkan produknya ke pasar Indonesia.

Baca juga : IBSW Dukung Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

“Banyak sekali dari luar itu yang tidak mau repot, sementara kita punya standar yang berbeda,” ujarnya.

Cholil menilai, pemastian halal sejak negara asal justru dapat memberikan kepastian bagi eksportir maupun Indonesia.

Sebab, apabila produk telah tiba di Indonesia tetapi kemudian tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal, kondisi tersebut dapat menimbulkan beban bagi kedua pihak.

“Kalau ternyata sampai Indonesia tidak lolos sertifikasi halal, itu kan menjadi beban. Beban bagi mereka pemasok dan beban di kita,” katanya.

Karena itu, dia mendorong pihak yang melakukan ekspor ke Indonesia memastikan produknya telah memiliki sertifikat halal sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

“Kalau mereka mendapatkan izin melakukan ekspor ke Indonesia, maka dia harus sudah bersertifikat halal dengan standar-standar Indonesia,” tegas Cholil.

Terkait kekhawatiran bahwa pemastian halal dapat menghambat masuknya produk ke Indonesia, Cholil menilai hal tersebut tidak semestinya menjadi persoalan selama pelaku usaha memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Sosialisasikan Wajib Halal 2026 di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI

“Saya pikir tidak, kalau mereka punya tekad juga nggak. Yang parah dan bermasalah kalau orang tidak mau mengikuti standar kita,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan untuk mencegah pihak tertentu menghindari ketentuan melalui penyelundupan maupun praktik tidak jujur lainnya.

“Sehingga mereka melakukan penyelundupan, mungkin mereka melakukan kebohongan dan seterusnya. Nah, ini harus diantisipasi karena ini untuk melindungi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Dukungan MUI tersebut memperkuat pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026.

Pemastian produk sejak negara asal juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem jaminan produk halal yang memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor