Dark/Light Mode

Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sabtu, 18 Juli 2026 19:52 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko saat Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Quran, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026). Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko saat Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Quran, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026). Foto: DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendorong penguatan integrasi antara sistem zakat dan perpajakan nasional. Menurutnya, sinergi kedua instrumen tersebut dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi umat sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Singgih dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Singgih mengatakan, optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi dengan sistem perpajakan akan memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana.

"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional," ujar Singgih.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, zakat dan pajak tidak boleh dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau membebani masyarakat.

Baca juga : Airlangga Ajak Huawei Dan ByteDance Perkuat Ekonomi Digital RI

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai perlu menjadikan keduanya sebagai instrumen yang saling melengkapi demi mewujudkan keadilan sosial.

Saat ini, pembayaran zakat yang disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi telah diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Namun, Singgih menilai sudah saatnya pemerintah mengkaji skema yang lebih progresif, yakni menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan minat masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi sehingga tata kelola zakat menjadi lebih akuntabel, transparan, dan profesional.

Meski demikian, Singgih mengingatkan penerapan skema tax credit membutuhkan kajian yang matang. Sejumlah aspek harus dipersiapkan, mulai dari harmonisasi regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca juga : Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pemahaman Business Judgment Rule

"Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi wajib pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian kesejahteraan rakyat," katanya.

Sementara itu, Baznas RI optimistis penerapan skema tax credit justru akan meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan pajak masyarakat.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa tax credit akan mengurangi penerimaan negara tidak terbukti.

Ia mencontohkan pengalaman Malaysia yang menunjukkan penghimpunan zakat dan penerimaan pajak sama-sama meningkat setelah kebijakan serupa diterapkan. "Kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik," ujar Rizaludin.

Menurut dia, skema yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax expense), sehingga manfaat yang diterima wajib pajak relatif kecil.

Baca juga : Pra Rakornas 2026, BAZNAS Perkuat Visi Dan Kelembagaan Pengelolaan Dana Umat

Karena itu, penerapan tax credit diyakini akan menjadi insentif yang lebih menarik, terutama bagi korporasi dan muzaki dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Rizaludin juga menilai momentum pembahasan semakin tepat menyusul amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang dijadwalkan bergulir pada 2027.

Sebagai langkah awal, Baznas mengusulkan uji coba penerapan skema tax credit di Provinsi Aceh. Daerah tersebut dinilai memiliki sistem pengelolaan zakat yang lebih siap karena telah mengakomodasi zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.

Baznas berharap kolaborasi antara pemerintah, DPR, ulama, akademisi, dan media dapat melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat ekosistem filantropi nasional tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara, sekaligus memberikan insentif yang lebih adil bagi para pembayar zakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.