BREAKING NEWS
 

Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 6 Oktober 2026 15:36 WIB
Pengersahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan kini bermuara pada keputusan. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), sekaligus menuntaskan target rampung pada Oktober yang disampaikan DPR bersama Pemerintah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR dan Pemerintah. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari melaporkan hasil pembahasan.

UU yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pembentukannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk UU menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Baca juga : Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Suara buruh yang didengar DPR pada Kamis (24/9/2026), bersama masukan serikat pekerja dan pengusaha, menjadi bahan pembahasan. Masukan para pihak dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, lalu dibahas bersama DPR hingga pandangan yang berbeda menemukan titik temu dalam rumusan pasal.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin Dasco, Senin (5/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, Pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan selama pembahasan.

Adsense

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.

Baca juga : Puan: Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini

Pada hari pengesahan, perwakilan buruh menyaksikan sidang dari balkon ruang paripurna, sementara massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pengesahan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menemui massa di depan Gerbang Gedung DPR. (Foto: Dok. DPR)

Usai Paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa di depan gerbang, didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan hasil paripurna langsung kepada para pekerja yang hadir.

"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," ujar Dasco, di hadapan massa buruh.

Baca juga : Mulai Garap RUU Pemilu, Dasco Rangkul Kawan & Lawan

"Kawan-kawan buruh tetap istiqamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar," pesannya.

Melalui fungsi pengawasan, DPR berkomitmen memastikan undang-undang ini memberi pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Aspirasi yang didengar kini menemukan jalannya menjadi solusi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense