BREAKING NEWS
 

Komisi III Susun Draf Dan Naskah Akademik

DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 7 Oktober 2026 07:05 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan ngebut merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Beleid ini ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pendapat secara tertulis.

Awalnya, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Puan. "Setuju," jawab seluruh anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Menurut Puan, setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan bersama Pemerintah akan dilakukan pada tahapan selanjutnya.

Baca juga : Prabowo Bicara Serangan Fisik & Non Fisik di HUT ke-81 TNI: Ekonomi Kita Diganggu

"Alhamdulillah dalam Rapat Paripurna hari ini diputuskan terkait dengan RUU Perampasan Aset sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR," ujarnya.

Ia memastikan, komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan beleid tersebut tetap sesuai target yang telah ditetapkan. “Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” janji Ketua DPP PDIP ini.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan, pihaknya segera membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026. Sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik dengan melibatkan partisipasi publik.

Adsense

"Setidaknya telah menggelar 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat," ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Habiburokhman mengaku mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, mereka meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan.

Baca juga : Lapas Mewah Dibangun 2023, Pakai Dana Napi

Komisi III DPR, tegas Habiburokhman, akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana serta memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut nantinya. “Kami bisa tegaskan dan pastikan akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” tandas politisi Gerindra ini.

Senada, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Kewenangan yang kuat dalam pelaksanaannya perlu disertai aparat penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang tepat.

"Tepat melaksanakan hukum, tepat terhadap pelaku kejahatan, dan tepat dalam memberikan keadilan terhadap rakyat,” tegas I Wayan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Untuk itu, I Wayan menyampaikan empat pandangan dan penekanan strategis Fraksi PDIP agar beleid tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Pertama, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada paradigma perampasan dan pengembalian kerugian negara.

Kedua, kewenangan negara harus tetap tunduk pada hukum dan melindungi rakyat. Perampasan aset wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menjamin kepastian hukum dan pelindungan hak warga negara.

Baca juga : Pesan Presiden Ke Kepala Bakom Baru: Dengarkan Keluhan Dan Kritik Masyarakat

Ketiga, pengelolaan aset yang disita tidak boleh hanya berorientasi pada penyimpanan. Aset tersebut, kata Wayan, perlu dioptimalkan agar menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial serta dapat dimanfaatkan untuk memulihkan hak korban dan masyarakat luas.

"Kami mendorong pembagian kewenangan pengawasan yang tegas, mulai dari pengawasan internal, pengawasan DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kehadiran Badan Pengawasan Perampasan Aset," jelas legislator asal Bali ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 7 Oktober 2026 dengan judul "Komisi III Susun Draf Dan Naskah Akademik DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense