BREAKING NEWS
 

Dasco: Perpres Ojol Dirilis Hari Ini, Kementerian UMKM Jadi Pengampu

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 8 Oktober 2026 09:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dok. YT Parlemen TV)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online akan dirilis Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hari ini, pada Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut mencakup ketentuan mengenai angkutan online roda dua, termasuk tarif angkutan orang, barang, dan makanan.

Adsense

Baca juga : Kementerian UMKM: 42 Ribu Seller Produk Lokal Masuk Tahap Kurasi

"Menteri UMKM sebagai pengampu, Menteri Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarifnya, Menkomdigi mengatur barang dan makanan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, seluruh aspirasi terkait Perpres tersebut telah disampaikan kepada DPR dan dibahas bersama berbagai pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojek online.

Baca juga : PNM-Kementerian UMKM Luncurkan Laksmi, Dorong Perempuan Naik Kelas

"Mudah-mudahan, kita punya harapan besar, Perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini. Wabil khusus, selain para ojol, juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat," ujar Maman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense