BREAKING NEWS
 

Darurat Perundungan

Baleg Usulkan UU Anti-Bullying

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 20 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berpandangan Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat bullying atau perundungan anak. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk membentuk Undang-Undang (UU) Anti-Bullying.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. "Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, terjadi sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis. Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Kemudian, seorang anak penyandang disabilitas Down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) juga meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Abduh melanjutkan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan itu, perlu membagi evaluasi tersebut ke dalam tiga bidang utama, yakni keluarga, sekolah, dan lingkungan teman sebaya.

Baca juga : Pertanian Jadi Andalan Pengentasan Kemiskinan

Ketiga bidang ini, lanjut dia, mesti dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini.

Hasil evaluasi tersebut mesti menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan.

Dia menyebut, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik. Akibatnya, penanganan perundungan kerap seperti pemadam kebakaran.

Adsense

Perhatian baru muncul, ungkap Abduh, ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.

Baca juga : Prabowo Tetap Unggul Di Bursa Pilpres 2029

Karena itu, jangan sampai semua pihak baru ramai-ramai berbicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. "Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas politisi PKB ini.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Abduh menilai, penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Diperlukan pembenahan radikal dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri," usul anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Undang-undang itu, beber dia, bisa mengatur berbagai aspek. Mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban.

Baca juga : Konflik Internal Memanas, Dua Kubu PPP NTB Saling Pecat Kader

Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah aturan yang ada sudah memadai atau masih terdapat celah yang perlu dibenahi. Jika pembentukan UU Anti-Bullying dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, gagasan tersebut perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Yang terpenting, tegas dia, tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang, sementara semua pihak terlambat melakukan pembenahan. "Negara mesti hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” tandas legislator asal Jawa Tengah (Jateng) ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan mengatur pencegahan kekerasan atau bullying di seluruh satuan pendidikan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 19, edisi Selasa, 20 Oktober 2026 dengan judul "Darurat Perundungan Baleg Usulkan UU Anti-Bullying"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense