Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Konflik Internal Memanas, Dua Kubu PPP NTB Saling Pecat Kader
Selasa, 20 Oktober 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konflik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Dua kubu saling mengklaim soal Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tentang struktur kepengurusan yang sah.
Ketua DPW PPP NTB, Muzihir membantah keabsahan SK yang isinya menunjuk Mohammad Akri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB, untuk mengganti dirinya. Dia menegaskan, SK tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Muzihir menjelaskan, keabsahan keputusan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta peraturan organisasi (PO) PPP. Karenanya, SK pengangkatan Plt tak bisa disamakan dengan surat undangan internal, yang dapat ditandatangani oleh wakil ketua umum.
“Kalau berupa SK, tidak boleh. Wakil ketua umum berhak menandatangani surat undangan internal partai untuk rapat, tapi kalau surat keputusan, itu berbeda,” ujarnya kepada wartawan di Mataram, NTB, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, Muzihir merujuk ketentuan dalam peraturan organisasi PPP, yang mengatur bila Sekretaris Jenderal (Sekjen) berhalangan menandatangani surat, Ketua Umum dapat menandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen).
Baca juga : OJK Denda DSSA, BREN & CUAN Rp 2,1 Triliun
“Yang benar itu ditandatangani oleh Ketua Umum. Kalau Ketua Umum menandatangani, walaupun Wakil Sekjen atau siapa pun ikut menandatangani, saya siap mundur,” cetusnya.
Muzihir juga memastikan, dirinya siap mundur dari jabatan Ketua DPW PPP NTB, bila keputusan pemberhentiannya diterbitkan secara sah sesuai mekanisme organisasi.
“Saya siap mundur. Tidak perlu saya dipecat. Kalau yang sah itu ditandatangani oleh Ketua Umum, hari itu juga saya siap,” imbuhnya.
Dia juga membantah tudingan telah mengkhianati hasil rekonsiliasi di internal PPP.
“Mana bukti saya mengkhianati? Mana bukti saya mencatat orang? Di mana saya pernah mencatat orang?” ucapnya.
Baca juga : Perwakilan Dagang RI Jadi Ujung Tombak Pasar Global
Muzihir mengungkapkan, Mohammad Akri yang melanggar AD/ART partai, karena tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin dirinya bersama Sekretaris Sitti Ari.
“Partai telah memberi surat peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Namun, peringatan itu tidak diindahkan sehingga terbit SK pemecatan sekaligus pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Akri,” katanya.
Dia memastikan, SK pemberhentian dan usulan PAW Akri telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
“Jika ini tidak diproses dan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD NTB, kami akan gugat,” tandasnya.
Sementara itu, Mohammad Akri mengaku DPP PPP telah menunjuk dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, dan Pauzan Basri, sebagai Plt Sekretaris DPW PPP NTB. Menurut dia, penunjukan itu tertuang dalam SK DPP PPP tentang pembatalan SK Nomor 0013/SK/DPP/W/II/2026 tentang pengesahan susunan personalia kepengurusan DPW PPP Provinsi NTB masa bakti 2026–2031.
Baca juga : Warga Menanti Kepastian Status Sertipikat Tanah
“Saya dan Pauzan ditunjuk jadi Plt Ketua dan Sekwil PPP NTB,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Akri menambahkan, Keputusan DPP PPP itu sekaligus membatalkan pengesahan kepengurusan DPW PPP NTB masa bakti 2026–2031, yang sebelumnya ditetapkan. Dalam pertimbangannya, urai dia, DPP PPP menilai pelaksanaan Musyawarah Wilayah yang dilakukan oleh Muzihir selaku Ketua DPW PPP NTB masa bakti 2021–2026, tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan AD/ART hasil Muktamar X PPP.
Akri juga melontarkan kritik terhadap Muzihir dalam polemik kepengurusan tersebut. “Saudara Muzihir dinilai arogan. Tidak bisa jadi pemimpin yang mengayomi,” ucapnya.
Dia menambahkan, Plt Ketua, Plt Sekwil, dan Plt Bendahara DPW PPP NTB, mendapat tugas untuk melakukan konsolidasi organisasi secara efektif untuk memastikan agenda dan program kerja partai tetap berjalan. Salah satu agenda utama yang harus dilaksanakan, Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.
“SK tersebut juga menyebut kebijakan organisasi lainnya akan ditetapkan kemudian, setelah mendapat arahan dari DPP PPP. Penunjukan pelaksana tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif DPW PPP Provinsi NTB masa bakti 2026–2031,” tandasnya. OSP
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya