Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pansus Reforma Agraria & PTSL Minta Pemprov Gercep
Warga Menanti Kepastian Status Sertipikat Tanah
Selasa, 20 Oktober 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA dan PTSL) meminta penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi agenda prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, banyak masyarakat sudah lama menunggu kepastian status tanahnya.
Permintaan itu diungkapkan Ketua Pansus RA dan PTSL Dwi Rio Sambodo saat menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai reforma agraria dan PTSL, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Dalam Rekomendasi Penegasan Sikap dan Penutup, menurut Rio, Pansus berpandangan bahwa enam bulan kerja telah memperlihatkan luasnya persoalan agraria perkotaan, sekaligus membuka peluang bagi perubahan kebijakan.
“Di balik angka residu dan pengaduan masyarakat mengenai pertanahan, terdapat keluarga-keluarga yang telah menunggu kepastian sejak lama,” ingat Rio.
Baca juga : Elang Gigit Nyonya Tua
Sebagai informasi, residu PTSL adalah berkas atau bidang tanah dari program PTSL yang belum bisa diterbitkan sertipikatnya pada tahap sebelumnya, akibat adanya kendala teknis atau administrasi.
Mereka, lanjut Rio, bukan sekadar objek pendataan. Melainkan, warga negara yang berhak atas pelayanan, keadilan, dan perlindungan ruang hidup.
“Negara harus hadir melalui keputusan yang sah dan tindakan nyata, bukan melalui pengulangan janji atau pemindahan tanggung jawab antarinstansi,” tandas Rio, saat membacakan Penegasan Sikap Pansus RA dan PTSL DPRD DKI.
Atas dasar itu, lanjut Rio, DPRD DKI meminta Gubernur DKI selaku Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menempatkan penyelesaian residu PTSL, penataan tanah yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penguatan partisipasi warga, dan penataan akses kampung kota, sebagai agenda prioritas lintas perangkat daerah.
Baca juga : Bertahan Dua Dekade, Rekor Susy Akhirnya Pecah...
Selanjutnya, menurut Rio, DPRD DKI juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, serta seluruh kantor pertanahan terkait, memenuhi standar pelayanan dan mempertanggungjawabkan keterlambatan.
Karena itu, lanjut Rio, evaluasi yang tegas harus diikuti kolaborasi kerja yang terukur. Penghargaan pun hanya diberikan kepada hasil yang benar-benar sampai ke tangan rakyat.
Menurut Rio, Pansus menekankan bahwa reforma agraria perkotaan tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Kepastian hukum atas tanah harus menjadi jalan untuk memperbaiki kehidupan rakyat, menjaga keterikatan sosial kampung, membuka akses terhadap pelayanan dasar. Serta memastikan pembangunan Jakarta berlangsung tanpa menyingkirkan masyarakat yang turut membangunnya.
“Tanah untuk rakyat, berarti keberanian Pemerintah mengubah ketidakpastian yang diwariskan bertahun-tahun, menjadi tanggung jawab publik yang diselesaikan secara adil, ilmiah, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Baca juga : Sekjen PBB Terpukau Bhinneka Tunggal Ika
Rekomendasi ini, ingat Rio, disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, DPRD DKI akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan, setiap komitmen kelembagaan diwujudkan dalam hasil yang nyata bagi masyarakat.
“Pergi ke Senen membeli pakaian. Pulang melewati kota perjuangan. Reforma Agraria Perkotaan bukan hanya soal lahan, tapi tentang hak rakyat akan keadilan kehidupan,” kata Rio sambil membacakan pantun. DAF
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya