BREAKING NEWS
 

Revisi UU Tipikor

Komisi III DPR Segera Redefinisi Konsep Pemberantasan Korupsi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 2 November 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan siap merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diusulkan Pemerintah. Revisi ini mencakup pembaruan definisi pemberantasan korupsi dan praktik underinvoicing.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan mendalami usulan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi, termasuk gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

“Saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi,” kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, perlu ada revisi terhadap UU Tipikor terkait definisi korupsi. “Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya. Jangan disalahpahami seperti itu,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril mengatakan, revisi perlu dilakukan untuk memperluas definisi dari korupsi. Karena sejak Indonesia meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2006, Pemerintah belum pernah mengakomodirnya dalam UU Tipikor.

Baca juga : 10 April Masuk Asrama 11 April Mulai Terbang

Terlebih, beleid ini terakhir kali direvisi pada tahun 2001. “Banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum masuk dalam kategori korupsi,” sebutnya.

Sahroni melanjutkan, pendalaman tersebut perlu dilakukan untuk melihat kemungkinan tindak lanjut atas kajian yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Komisi III DPR juga akan meminta pandangan para narasumber sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait revisi UU Tipikor. “Terbuka (revisi) iya,” tegas politisi Nasdem ini.

Selain itu, ia mendukung usulan memasukkan praktik underinvoicing ke dalam revisi UU Tipikor. Pengaturan tersebut perlu dipertimbangkan untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Adsense

“Praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus-menerus merugikan negara,” kata dia.

Diketahui, under-invoicing adalah praktik kecurangan atau manipulasi di mana seseorang atau perusahaan mencantumkan nilai transaksi (harga barang) dalam faktur (invoice) atau dokumen pabean lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Baca juga : Masyarakat Miskin Jangan Takut Berobat

Sahroni menegaskan, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi perlu didukung, termasuk melalui revisi UU Tipikor. Namun, diperlukan kajian secara komprehensif agar perubahan regulasi tersebut memiliki rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai, proses revisi perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuan yang disusun tidak menimbulkan multitafsir dan tetap memberikan kepastian hukum.

Menurut Sahroni, pengaturan under-invoicing juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor bisnis dan perdagangan. Kejelasan unsur pelanggaran, terutama terkait kesengajaan, dinilai penting agar aturan dapat menindak praktik yang merugikan negara tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” tandas legislator asal DKI Jakarta ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menambahkan, pembaruan UU Tipikor perlu disertai evaluasi terhadap sistem hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Apalagi korupsi merupakan kejahatan sistemik, sehingga penanganannya tak bisa hanya mengandalkan satu Undang-Undang.

Baca juga : Saraswati Gerindra Sentil Para Pengusaha

“Perluasan definisi korupsi termasuk rencana memasukkan praktik under-invoicing yang bisa memengaruhi penerimaan negara perlu dikaji secara mendalam,” kata Irawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Irawan menilai, revisi beleid tersebut perlu mempertimbangkan hubungan antara aturan pemberantasan korupsi dan regulasi sektoral lainnya. Tanpa pembenahan menyeluruh, perubahan definisi tindak pidana korupsi berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 2 November 2026 dengan judul "Revisi UU Tipikor Komisi III DPR Segera Redefinisi Konsep Pemberantasan Korupsi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense