Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ditegaskan Muhaimin
Masyarakat Miskin Jangan Takut Berobat
Senin, 2 November 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menegaskan, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah terus berupaya memastikan masyarakat kurang mampu bisa memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani biaya iuran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan, bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, penyakit dapat memicu persoalan ekonomi yang berkepanjangan. Bahkan, biaya pengobatan berisiko menghabiskan tabungan usaha kecilnya, hingga mengganggu keberlangsungan pendidikan anak.
Atas dasar pemikiran itu, Muhaimin menegaskan, masyarakat miskin tidak boleh takut berobat hanya karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya pengobatan. Sebab, program JKN tidak hanya memberikan perlindungan ketika masyarakat sakit, tetapi juga mencegah keluarga jatuh miskin akibat besarnya beban biaya kesehatan.
Baca juga : Saraswati Gerindra Sentil Para Pengusaha
“Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar menteri yang akrab disapa Cak Imin ini dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, perlindungan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Untuk memperluas perlindungan tersebut, Pemerintah Pusat dan daerah pun menanggung iuran JKN bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Pada 2026, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan Dana JKN.
Komitmen itu juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Salah satu upayanya adalah mendorong kepesertaan masyarakat yang memenuhi kriteria dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, sehingga iuran mereka dapat ditanggung Pemerintah.
Baca juga : Wakil Wali Kota Ternate Optimis Tingkatkan Raihan Kursi Dewan
Muhaimin menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan kesehatan. Perusahaan wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN, melaporkan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu.
“Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini,” ucapnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, saat ini sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta keluarganya, dengan kontribusi hampir sepertiga dari total iuran. Sebab itu, kepatuhan perusahaan dinilai penting untuk memastikan perlindungan kesehatan menjangkau pekerja beserta anggota keluarganya.
Muhaimin juga mengatakan, akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau harus menjadi hak yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : Tahun Lalu Rugi, Kini GoTo Untung 864 M
Dengan perlindungan JKN yang berjalan optimal, masyarakat kurang mampu diharapkan tidak lagi menunda pengobatan, karena khawatir terhadap biaya, sekaligus terhindar dari risiko kemiskinan akibat pengeluaran kesehatan. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 2 November 2026 dengan judul "Ditegaskan Muhaimin Masyarakat Miskin Jangan Takut Berobat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya