BREAKING NEWS
 

Tiga Pati Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Respons Habiburokhman

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 3 November 2026 23:10 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: IG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati sepenuhnya proses penanganan  hukum yang tengah berlangsung, terkait penetapan tersangka tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Ketiga perwira tinggi aktif Polri masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Selain itu, masih ada satu orang lainnya berinisial SU, yang saat ini berstatus sebagai saksi.

"Kami yakin, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (3/11/2026).

"Kami di Komisi III DPR berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan dari awal hingga akhir," pungkasnya.

Penetapan Tersangka

Baca juga : Yusril: Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga Pati Polri itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," papar Kabareskrim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Adsense

Menurutnya, pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

"Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang," papar Kabareskrim.

Baca juga : Yusril: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Tidak Terkait Makar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka Pati Polri dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
  3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Tidak Terkait Makar 

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga Pati aktif Polri tidak terkait makar.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," beber Yusril. 

 

Baca juga : Pengungkapan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense