BREAKING NEWS
 

Soal NCB Di RUU Perampasan Aset

DPR Tampung Usulan Jamdatun

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 4 November 2026 07:00 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna (kiri) bersama jajaran mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM

 Sebelumnya 
Ketiga, Kejagung mengusulkan tidak dibentuk badan baru yang berdiri sendiri untuk mengelola aset hasil perampasan. Pembentukan lembaga khusus hanya akan menambah tumpang tindih kewenangan dan beban anggaran negara. Apabila tetap dipandang perlu, posisi kepala badan disarankan dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung.

Keempat, jalur perampasan dalam rancangan itu seyogyanya hanya mengatur NCB yang menggugat objek aset langsung atau in rem. Sementara itu, mekanisme yang menggugat subjek secara langsung atau in personam tetap tunduk pada KUHAP yang berlaku. “Pembatasan ini diharapkan menjaga kepastian hukum dan mencegah perluasan kewenangan berlebihan,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiyono, menilai mekanisme NCB perlu dipertimbangkan terbatas dengan rumusan tegas. Harus ada hubungan faktual kuat antara aset dan tindak pidana. Pengawasan pengadilan independen serta kesempatan nyata bagi pihak terdampak mengajukan keberatan wajib dijamin. Termasuk pembedaan perampasan berdasarkan putusan pemidanaan.

Baca juga : Gibran Siapkan Bantuan Pupuk Dan Pompa Air

Dia menegaskan, ada lima perlindungan yang perlu ditegaskan dalam RUU. Yaitu pengawasan pengadilan atas pembekuan dan penyitaan, standar dan beban pembuktian jelas, hak bela dan kesempatan didengar adil, proporsionalitas dan batas waktu, serta pengembalian aset dan ganti rugi, termasuk pihak ketiga beritikad baik dan korban.

Negara hukum yang kuat, menurut Budiyono, bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan, tapi juga memastikan setiap perampasan berdasarkan hukum. Proses itu harus adil dan disertai pertanggungjawaban yang jelas. “Dengan demikian pemberantasan tindak pidana berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik, dan martabat warga,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menilai, kajian yang dilakukan terhadap sistem di negara monarki maupun republik yang pernah menangani hal semacam ini bisa jadi rujukan. Kajian itu diperlukan untuk menyusun naskah akademik agar RUU tidak jadi alat abuse of power, negosiasi, maupun tekanan politik oleh aparat.

Baca juga : Mendes: Stunting Bukan Sekadar Kekurangan Gizi

Dia menjelaskan, Komisi III saat ini mendengarkan berbagai narasumber dan tokoh masyarakat terkait harapan publik terhadap RUU itu. Termasuk dari Kejagung yang diharapkan memberi masukan secara jelas terkait batasan kewenangan APH dalam naskah yang sedang disusun. “Harapannya aturan ini tidak jadi alat kesewenang-wenangan APH,” ucapnya.

Terkait proses pembahasan RUU ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan substansi draf RUU akan mulai dibahas pada 5 November 2026. DPR masih menggelar RDPU dengan mengundang berbagai narasumber untuk menyerap aspirasi. Regulasi itu diharapkan bisa disahkan pada 15 Desember mendatang. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 4 November 2026 dengan judul "Soal NCB Di RUU Perampasan Aset DPR Tampung Usulan Jamdatun"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense