BREAKING NEWS
 

Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perppu Corona

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 9 Mei 2020 06:07 WIB
Deddy Yevri Sitorus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapat sambutan baik di DPR. Fraksi-fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR telah setuju Perppu itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

"Namun, aturan pelaksanaan Perppu yang seharusnya menjadi landasan kebijakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi, justru sangat lambat diterbitkan. Menurut hemat kami, kita tidak punya cukup waktu jika tak ingin terlambat dan menyesal karena dampak ekonomi dan sosial pandemi ini luar biasa," kata Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus, dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Baca juga : Muhaimin: Presiden Harus Kontrol Perppu Corona Secara Ketat

Deddy menjelaskan, sebagaimana tercermin dalam kinerja ekonomi kuartal I-2020, meski masih tumbuh positif, realisasi pertumbuhan 2,97 persen menyiratkan pesan kuat bahwa pelemahan ekonomi datang lebih cepat. Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap domestik bruto (investasi) yang paling terdampak.

Adsense

"Ini artinya, sektor riil kita terpukul paling dalam, terutama para pelaku usaha informal. Ditambah lagi, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5 dari 43,5. Ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah survei PMI di Indonesia. Hal ini menunjukkan terjadinya kontraksi pada sektor manufaktur karena penurunan permintaan domestik," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : Komisi II DPR Minta Pemerintah Beri Kepercayaan ke Kades Salurkan Bansos Covid-19

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak ada pilihan selain Presiden Jokowi menyegerakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Pemulihan Ekonomi Nasional dari Perppu Corona itu. Agar pelaksanaan penyelamatan dan pemulihan ekonomi segera dijalankan secara masif dan konkret.

"Penundaan angsuran, penyaluran kredit, suntikan modal, dan penyertaan modal negara adalah langkah-langkah konkret yang sangat ditunggu para pelaku usaha. Khususnya untuk pelaku UMKM yang paling terdampak dan BUMN yang selama ini menjadi tumpuan dan garda depan pelayanan publik dan perekonomian nasional," jelasnya. 

Baca juga : Sikap Banggar Terpecah Soal Perppu Covid-19

Deddy menegaskan, terlalu lama membiarkan dua pilar perekonomian nasional tersebut berdarah-darah akan berakibat fatal bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, tindakan yang cepat dan tepat akan menjadi keputusan yang diapresiasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense