Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi XI DPR Dukung Kebijakan Keuangan Pemerintah dalam Tangani Wabah Corona

Rabu, 6 Mei 2020 21:20 WIB
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan bahwa Komisi XI DPR sepakat mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan serta regulasi, baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi Covid-19. Dukungan ini disampaikan Komisi XI DPR dalam rapat kerja (Raker) dengan KSSK melalui konferensi video, Rabu (6/5). 

Langkah-langkah yang didukung dan disepakati Komisi XI DPR antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta  ultra mikro. Langkah-langkah dimaksud hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara; asas transparansi, akuntabilitas, keadilan; kecepatan, efisiensi, dan efektifitas; mencegah moral hazard; serta pembagian risiko dan beban. “Terkait dengan hal tersebut KSSK diminta untuk berkonsultasi dengan Komisi XI DPR,” jelas Dito dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu malam (6/5).

Baca juga : PDIP Anggap PSBB Kurang Efektif Cegah Mudik

Dito menambahkan, Komisi XI DPR juga mendukung BI, yang dalam kondisi pandemi Covid-19 ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi. Sejauh ini BI telah memberikan kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang me-repo-kan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit; remunerasi bunga rekening Pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka PEN; dan pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.

Setelah buka puasa, Komisi XI DPR kembali menyelenggarakan Raker melalui konferensi video dengan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK, Ketua DK LPS, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Dito Ganinduto menjelaskan, Komisi XI DPR dalam kesimpulan Raker mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal  (KEM-PPKF) 2021, dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.

Baca juga : DPR Sesalkan Pemotongan Anggaran Di Lingkup Kementan

“Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia akan terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah Covid-19. Komisi XI DPR juga mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana,” tutup Dito. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.