BREAKING NEWS
 

OJK Diminta Ikut Awasi dan Kawal Tata Kelola Bank Negara

DPR Ragukan Efektivitas Uang Negara Di Himbara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 1 Juli 2020 08:14 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah menempatkan dana negara di bank pelat merah dikritik Senayan. Penempatan dana di Himpunan Bank Negara (Himbara) tak akan menyelesaikan masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengawasi dan mengawal tata kelolanya.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terus menggunakan pola lama dan kurang sense of crisis dalam menghadapi memburuknya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Dia mendesak Kemenkeu, OJK, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjaminan Simpanan LPS) duduk bersama, menyajikan skema terbaik dalam menyelamatkan perekonomian nasional.

“Program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) menempatkan dana negara di bank pelat merah, apakah (mekanisme) itu satusatu nya cara untuk mengatasi masalah ekonomi akibat Covid-19?” tanya Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Puan Dicap Bukan Stempel Pemerintah

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, OJK, LPS dan BI di Jakarta, Senin (29/6), Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menempatkan dana tahap pertama sebesar Rp 30 triliun di empat anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN dengan bunga 3,42 persen. Penempatan dana negara itu bertujuan mengakselerasi pemulihan ekonomi dan sektor riil melalui dukungan likuiditas perbankan.

Adsense

Melanjutkan keterangannya, Misbakhun mengatakan, penempatan dana di Himbara tak akan menyelesaikan masalah ekonomi yang ditimbulkan akibat pan demi Covid-19.

Terlebih, jurus yang digunakan Sri Mulyani tak beda jauh saat menghadapi krisis f inansial global pada 2008. “Krisis saat ini, jauh berbeda jika dibandingkan dengan krisis f nansial global pada 2008.

Baca juga : Soal PPDB, Putra Kecewa Sama Anies

“Krisis saat ini, jauh berbeda jika dibandingkan dengan krisis finansial global 2008. Jadi, untuk mengatasinya, tak bisa meng gunakan kebijakan yang sama. Saya melihat dan belajar dari modelling negaranegara lain, mereka menyelesaikan krisis akibat pandemi dengan not a single policy,” tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan, desakan untuk melahirkan kebijakan dan tero bosan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 juga semakin deras. Bahkan, dalam rapat paripurna Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada 18 Juni 2020, Presiden Jokowi terlihat jengkel.

“Dalam pidato, Presiden sudah mengatakan krisis, krisis dan krisis. Saya catat, Presiden bicara krisis itu antara kalimat ada 12 atau 14 kali,” urai dia.

Baca juga : DPR Dukung Program Dan Target Kementan

Misbakhun juga merujuk temuan OJK tentang kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet akibat pandemi Covid-19. Data OJK memperlihatkan rasio NPL gross pada Mei lalu naik menjadi 3,01 persen. [ONI/DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense