Sebelumnya
"LHP yang telah diserahkan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. LHP akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK," terang Bambang.
Baca juga : 4 Hari Berturut-turut, Kasus Harian Di Atas 20 Ribu, Kasus Wafat Kini Nyaris 500
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca juga : OJK Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut Dari BPK
Pasal itu menyebutkan, entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Baca juga : Mantul! Laporan Keuangan BI Raih WTP Lagi Dari BPK
Menutup sambutannya Bambang menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pimpinan kementerian/lembaga yang telah mendukung upaya BPK dalam mewujudkan visi dan misinya, yakni menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara yang transparan dan akuntabel. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.