Dark/Light Mode

Tiga Tahun Berturut-turut

Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Meleset Dari Target

Minggu, 3 Januari 2021 05:10 WIB
Ilustrasi warga DKI membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto : Antara)
Ilustrasi warga DKI membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto : Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Realisasi penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 tidak mampu mencapai target. Sampai 31 Desember, pajak yang masuk ke kas daerah tercatat Rp 31,9 triliun dari target Rp 32,4 trilun.

Kondisi ini mengulang kegagalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir. Pada 2018, pendapatan pajak ditargetkan Rp 38,1 triliun dan yang terealisasi Rp 37,5 triliun atau 98 persen.

Kemudian tahun 2019, penerimaan ditargetkan Rp 44 triliun, dan realisasinya hanya Rp 40,29 triliun atau sekitarnya 90,47 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menerangkan, tidak tercapainya target lantaran menurunnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Covid-19 berdampak pada pendapatan dan realisasinya,” ungkap Tsani, dalam keterangannya kepada awak media, kemarin.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penopang tertinggi pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp 8,9 triliun. Capaian tersebut meleset dari target sebesar Rp 9,4 triliun.

Baca juga : Jelang Tahun Baru, 272 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Kontribusi kedua disumbangkan oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni sekitar Rp 7,8 triliun dari target Rp 8 triliun. Tsani menjelaskan, di dalam mengerek pendapatan dari PBB- P2 sendiri, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan potongan sebesar 20 persen diberikan sampai dengan 30 Desember 2020.

“Langkah itu dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan iuran pajaknya,” jelasnya.

Keringanan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

Selain diskon, Pemprov juga menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti, keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan. Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

“Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak. Keringanan ini sejak 14 hingga 30 Desember 2020,” ucapnya.

Baca juga : Pengawasan Kegiatan di Jakarta Diperketat Mulai Pukul 7 Malam

Sayangnya, lanjut Tsani, meski sudah diberi kelonggaran, capaian masih belum sesuai target yang ditentukan. Padahal, kebijakan tersebut diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak bila dilakukan sebelum 30 Desember 2020.

Untuk penerimaan jenis pajak lainya, Tsani memaparkan, untuk capaian pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp 4,6 triliun dari target Rp 5 triliun.

Kemudian, realisasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu sekitar Rp 3,6 triliun dari target Rp 3,7 triliun. Realisasi pajak restoran sekitar Rp 1,9 triliun dari target Rp 1,85 triliun. Realisasi pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah sebesar Rp 995 miliar dari target Rp 950 miliar.

Relisasi pajak reklame sekitar Rp 827 miliar dari target Rp 775 miliar. Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp 778 miliar dari target Rp 775 miliar. Realisasi pajak hotel sekitar Rp 753 miliar dengan target sebesar Rp 675 miliar.

Selain itu, realisasi pajak rokok sekitar Rp 793 miliar dari target sebesar Rp 690 miliar. Realisasi pajak parkir sekitar Rp 337 miliar dari target Rp 325 miliar. Dan, realisasi pajak hiburan sekitar Rp 220 miliar dari target Rp 215 miliar. Serta, realisasi Pajak Air Tanah Rp 78 miliar dari target Rp 75 miliar.

Baca juga : Tutup Tahun 2020, SIM Keliling di Jakarta Tetap Hadir di 5 Lokasi

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi HY mengingatkan, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke depan agar tidak menetapkan target pendapatan daerah yang terlalu tinggi. Apalagi, melihat kinerja pendapatan daerah yang sudah tiga tahun terakhir ini selalu meleset dari target.

Rasyidi mengaku, sudah berulang kali memberikan dukungan kepada Pemprov DKI Jakarta agar target pendapatan daerah bisa tercapai. Tetapi, sayang usaha tersebut belum pernah berhasil. Oleh karena itu, target pendapatan daerah untuk tahun depan lebih baik ditentukan secukupnya saja.

Politisi Partai Demokrat ini juga memandang perlu peningkatan kemudahan pembayaran pajak antara lain via online. “Seluruh sistem pembayaran pajak sudah seharusnya dibikin online,” sarannya.

Selain itu, Rasyidi ingin, Pemprov DKI harus mampu berinovasi yang rasional sehingga realisasi penerimaan pajak daerah 2021 bisa tercapai sesuai target. Anggota Komisi C DPRD, Khoirudin meminta, Bapenda melakukan pemeriksaan wajib pajak daerah. Terutama, atas jenis pajak yang bersifat self assessment.

“Khusus untuk jenis pajak self assessment seperti pajak hiburan, restoran, hotel, dan parkir ini tingkat kepatuhannya sudah sejauh mana? Kalau masih rendah, memang perlu ada audit agar nanti kepatuhannya bisa tinggi,” pungkasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.