BREAKING NEWS
 

Gus Muhaimin: Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal Dari Google Playstore & Apple Appstore!

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 14 Oktober 2021 19:58 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyebut pemutusan akses tersebut belum cukup. Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Android maupun Apple.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore," kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (14/10).

Baca juga : Soal Komik Superman Biseksual, DPR: Masyarakat Harus Kritis

Untuk itu, Gus Muhaimin menyarankan pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Adsense

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, imbuh Gus Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," kata Gus Muhaimin.

Baca juga : Penutupan PPSA XXIII Lemhanas, Ketua MPR Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat, sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

"Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," tukas Gus Muhaimin. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense