Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dengar Keluhan Rakyat

Rachmat Gobel Minta Kredit Macet Di Bawah Rp 10 Juta Diputihkan...

Kamis, 14 Oktober 2021 07:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) dan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (kedua kiri) menanam padi di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (13/10/2021). (Foto: Antara/Adiwinata Solihin)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) dan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (kedua kiri) menanam padi di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (13/10/2021). (Foto: Antara/Adiwinata Solihin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengusulkan agar kredit macet usaha mikro di bawah Rp 10 juta diputihkan saja.

“Setiap bertemu rakyat, itu yang dikeluhkan. Akibat pandemi Covid-19 banyak usaha yang tutup, sehingga tak bisa bayar pinjaman,” kata Gobel, kemarin.

Baca juga : Rachmat Gobel Minta Kredit Macet Di Bawah Rp 10 Juta Diputihkan

Hal itu disampaikan Gobel saat berdialog dengan petani di Kabupaten Gorontalo. Usul itu dia kemukakan langsung kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Gobel dan Wimboh menghadiri kegiatan kelompok tani dan koperasi petani yang mendapat bantuan dari perbankan.

Baca juga : Kapolri Minta Vaksinasi Di Papua Ditingkatkan

Gobel mengatakan, hal itu juga menjadi pembicaraan sejumlah anggota DPR. Karenanya, dia berharap hal tersebut menjadi perhatian OJK dan pemerintah.

Akibat kredit macet, katanya, para petani dan pelaku usaha mikro dan kecil juga mengalami kesulitan untuk mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena masuk dalam daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga : Takut Mati Karena Covid Takut Mati Karena Lapar

Istilah SLIK ini merupakan pengganti istilah BI Checking, karena pengawasan perbankan kini berada di OJK, bukan lagi di Bank Indonesia (BI).

Menurut Gobel, akibat pandemi Covid-19 maupun akibat terkena musibah, banyak pelaku usaha mikro masuk dalam daftar SLIK. Karena itu, mereka tak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari perbankan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.