Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Usul Kebakaran Diakui Sebagai Bencana Non Alam

Rabu, 13 Oktober 2021 22:18 WIB
Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid prihatin dengan berulangnya musibah kebakaran. Karenanya, begitu menerima pengaduan adanya kebakaran, HNW segera merancang program menyapa para korban, mendengarkan aspirasi mereka, memberikan makan siang bersama dan menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban kepada sejumlah warga korban kebakaran di Rumah Susun Tanah Tinggi.

Kegiatan yang diselenggarakan Selasa (12/10) ini disambut antusias warga bersama RT, RW, Lurah dan Camat setempat. Bahkan dihadiri juga oleh Anggota DPRD DKI dan Perwakilan Kementrian Sosial.

Dalam acara penyerahan bantuan sosial itu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap warga bisa mengambil hikmah dari musibah ini. Menguatkan gotong royong, saling peduli, saling menjaga, dan saling membantu.

Baca juga : Perbedaan Sebagai Sunnatullah (1)

Supaya musibah seperti ini tidak terulang. Hidayat juga mengajak DPRD DKI untuk ikut membantu, juga BAZNAS dan Kemensos, yang berkomitmen memberikan kepedulian dan bantuan bagi warga korban kebakaran. 

Sebagai anggota komisi VIII DPR mitra Kementerian Sosial, dirinya sedang memperjuangkan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai jenis bencana non alam dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Saat ini, Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kemensos RI sedang merevisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu poin krusial adalah usulan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai Bencana Non Alam dalam UU perubahan tersebut.

Baca juga : HUT Ke 76, TNI Harus Lebih Waspada Hadapi Berbagai Ancaman

Dalam UU existing yang berlaku saat ini, hanya kebakaran hutan/lahan yang diakui sebagai bencana alam dan bencana non alam apabila disebabkan oleh manusia. HNW berpendapat sudah selayaknya kebakaran di perkotaan, bukan hanya kebakaran hutan/lahan, yang diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU Penanggulangan Bencana.

"Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, di beberapa negara yang penanggulangan bencananya cukup maju, seperti Jepang, kebakaran telah diakui sebagai jenis bencana.

Baca juga : Aliansi Kebangsaan Dukung MPR Miliki Kewenangan Tetapkan PPHN

"Kami sebelumnya bersama dengan PKS Jepang berdiskusi dan menyampaikan kajiannya bahwa di Jepang, kebakaran termasuk ke dalam kategori bencana," ujarnya.

Kata HNW, ini disebabkan karena kehidupan di Jepang yang dominan masyarakat perkotaan, sehingga ketika masyarakat hidup secara padat, maka potensi kebakaran semakin besar. Ini juga sesuai dengan karakteristik kota-kota di Indonesia, terutama Jakarta.

"Oleh karenanya, kami mengusulkan hal tersebut, sebagai dorongan agar Negara betul-betul melaksanakan semua ketentuan konstitusi dengan melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat korban kebakaran. Mohon doanya agar bisa diterima oleh DPR dan pemerintah, dan nantinya bermanfaat bagi semua warga Indonesia," pungkas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.