BREAKING NEWS
 

Tolak Hasil Muscab, 18 DPAC Demokrat Bandung Gugat Mahkamah Partai

Reporter : DIDDY RACHMAT RIDJADI
Editor : FAZRY
Minggu, 17 Juli 2022 16:32 WIB
Para Ketua DPAC Dan BPOKK DPC Partai Demomrat Kota Bandung Menolak Hazil Muscab Tahun 2022

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bandung tengah guncang. Belasan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat ramai-ramai menolak hasil Musyawarah  Cabang serentak gelombang kedua karena dinilai cacat hukum.

Sebanyak 18 DPAC Demokrat  dari 30 Kecamatan di Kota Bandung yang dipimpin Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Bandung merasa diperlakukan tidak adil.

Sehingga mereka secara tegas menolak hasil Muscab serentak yang digelar di Hotel Preanger Kota Bandung, Kamis 16 Juni 2022, karena dinilai cacat hukum.

Baca juga : Demokrat Buleleng Siapin Calon Bupati

Dengan sikap sama, mereka mendatangi DPP  Partai Demokrat menggugat hasil pelaksanaan Musyawarah Cabang  Partai Demokrat Kota Bandung tahun 2022 ke Mahkamah Partai dan BPOKK pada hari Jumat 15 Juli 2022. Mereka menuntut hasil Muscab dibatalkan.

"Dengan ini, kami kader Partai Demokrat Kota Bandung menyampaikan kronologis  keberatan, dan protes atas hasil muscab," kata Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Bandung Grindo dalam jumpa pers di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Minggu (17/7/2022).

"Pelaksanaan Muscab Demokrat  ini cacat hukum, sehingga sebanyak 18 DPAC, menolak hasil Muscab yang digelar bulan kemarin," sambungnya.

Baca juga : Sah! LPJ Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Diterima Muscab

Menurut dia, sejak awal pimpinan DPP BPOKK Partai Demokrat sudah tidak adil dalam memimpin jalannya Muscab.

Grindo mencontohkan, ada Muscab yang diikuti calon tanpa dukungan suara DPAC partai, meski melanggar aturan partai namun bisa lolos jadi calon. Sementara pimpinan sidang pun mengabaikan PO yang sah dan resmi.

"Ada beberapa daerah yang calon ketuanya mendapat suara dukungan tinggi tapi dikalahkan oleh calon yang dukungan suaranya kecil, salah satunya Kabupaten Karawang. Ini jelas bermasalah," katanya.

Baca juga : Diisukan Bikin Partai Baru, Demokrat KLB Deli Serdang Ogah Merapat

"Sesuai dengan Peraturan Organisasi, dalam hal ini calon memang harus mendapat dukungan dua puluh persen suara DPAC, tapi yang dipilih oleh tim lima malah calon yang tak mendapat dukungan suara DPAC. Ini betul-betul terjadi," sambung dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense