Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diungkap Jaksa, Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Jadi Penampung Duit Suap Bupati PPU
Rabu, 8 Juni 2022 22:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.
Dalam surat dakwaan Abdul Gafur, peran Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dalam kasus tersebut, diungkap. Dia diduga menampung uang suap yang diperoleh Abdul Gafur.
Disebutkan, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan. Kebiasaan itu dilakukan Abdul Gafur ketika menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca juga : Dilantik AHY, Nimatullah Pede Demokrat Raih 15 % Di Sulsel
"Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6).
Abdul Gafur kemudian terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023.
Kemudian, Abdul Gafur yang juga masih menjabat Ketua DPC Partai Demokrat mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Pengangkatan Nur Afifah tersebut dilakukan demi memudahkan koordinasi antara keduanya.
Baca juga : Diskusi Kemendagri: DOB Percepat Pembangunan di Papua
Terungkap kemudian, Abdul Gafur diduga meminta Nur Afifah untuk mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
"Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa II Nur Afifah Balqis," tutur Jaksa.
Terungkap pula, ada uang yang diduga merupakan suap untuk Abdul Gafur yang ditransfer ke rekening Nur Afifah pada awal bulan Januari 2022.
Baca juga : Turun Ke Lapangan, 3 Menteri Cek Arus Balik Di Lampung Dari Heli
Saat itu, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur Mas’ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000.000 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa II Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya