Sebelumnya
Sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) diminta diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
“Konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini, misalnya KPU RI memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten atau kota untuk melakukan perubahan data verfak,” kata Ibnu.
Baca juga : Sore Ini, Maung Bandung Siap Terkam Persis Solo
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah memastikan pihaknya bakal bekerja sesuai kewenangan, fungsi, dan tugas kala merespons laporan dugaan pelanggaran etik oleh KPU dalam proses verfak partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebelum menindaklanjuti laporan itu, Tio menyebut laporan perlu melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil.
Baca juga : Koruptor Yang Ngumpet Di Singapura Kini Bisa Diciduk
"Kemudian kami akan lihat bagaimana isi laporan teman-teman koalisi masyarakat sipil,” kata Tio, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifudddin, mengklaim KPU sudah menindaklanjuti somasi dari para petugas KPU di daerah.
Baca juga : Perkara Yang Diputus Gazalba Bakal Diendus
Dia mengatakan divisinya bakal mengecek informasi tersebut dengan menyambangi sejumlah lokasi.
"Internal kami melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut," ujar Afif. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.