Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dicurigai Ada Bau Rasuahnya

Perkara Yang Diputus Gazalba Bakal Diendus

Senin, 12 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri perkara-perkara yang pernah ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh. Jangan-jangan ada bau-bau rasuahnya.

Penelusuran ini seiring terkuaknya Gazalba menerima suap dalam memutus perkara pidana Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

“Tentu (penelusuran) itu bagian dari tugas KPK untuk melakukan penyidikan, mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca juga : Kroasia Sesumbar Bakal Jadi Juara

Salah satu yang ditelusuri adalah putusan kasasi perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Gazalba duduk sebagai anggota majelis hakimnya.

Majelis kasasi memangkas hukuman penjara Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Alasannya, politikus Partai Gerindra berkinerja baik dengan menerbitkan peraturan yang mengizinkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur.

Izin ekspor itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Hakim Agung Gazalba Saleh Menyusul Masuk Kerangkeng

Majelis kasasi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Judex Facti (Pengadilan Tipikor Jakarta), kurang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Sehingga perlu diperbaiki.

Majelis kasasi menilai, Edhy telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat— khususnya nelayan—dengan diperbolehkannya ekspor benur.

Edhy mencabut peraturan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benur. Perbuatan itu dianggap bertujuan mensejahterakan nelayan.

Baca juga : Menpora Banggakan Eko Raih Dua Perak Di Kejuaraan Dunia Angkat Besi

Padahal, Edhy menangguk keuntungan pribadi dari pembukaan keran impor benur. Dia mengutip fee dari setiap kilogram benur yang diekspor. Juga menerapkan monopoli ekspedisi pengiriman plasma nutfah itu ke luar negeri. Perusahaan ekspedisinya terafiliasi dengan Edhy.

Selain perkara Edhy Prabowo, Gazalba pernah memutuskan perkara di tingkat kasasi yang kontroversial. Misalnya, kasus penggelapan kapal tongkang dengan terdakwa Yuhendi Hartono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.