Dark/Light Mode

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi

Koruptor Yang Ngumpet Di Singapura Kini Bisa Diciduk

Jumat, 16 Desember 2022 07:05 WIB
Pada 25 Januari 2022, di Bintan, Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri 
Hukum Singapura K Shanmugam. (Foto BPMI/ Muchlis Jr)
Pada 25 Januari 2022, di Bintan, Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam. (Foto BPMI/ Muchlis Jr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, memberikan angin segar untuk pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum kini bisa menciduk koruptor yang ngumpet di negeri jiran tersebut.

DPR resmi mengesahkan UU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar, kemarin. Pengesahan UU ini diharapkan memudahkan tugas penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan, seperti koruptor, terutama yang bersembunyi di Singapura.

Baca juga : Midea Donasikan Ratusan Perangkat Elektronik Bagi Korban Gempa Cianjur

Perjanjian ekstradisi tersebut telah digagas sejak tahun 2007. Ketika itu, penandatanganan perjanjian itu disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Selain ekstradisi, juga melakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA). Namun perjanjian itu, hingga kemarin, belum diratifikasi oleh DPR.

Baca juga : KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Yang Seret Nama Anies Masih Jalan

Kemudian pada 25 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Lee menegaskan kembali komitmen atas dua perjanjian tersebut. Kala itu, ada satu lagi yang dibahas kedua pemimpin, yakni perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan (FIR).

Di bawah perjanjian ekstradisi kedua negara, orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan bisa diekstradisi. Bukan hanya itu, pejanjian ini berlaku untuk pelaku kejahatan hingga 18 tahun lalu. Perjanjian ini dapat mencegah pelaku kejahatan melarikan diri dan mengubah status kewarganegaraan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.