BREAKING NEWS
 

Gandung Pardiman Imbau Ketua MKMK Tak Larut Ikut Berpolitik

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 5 November 2023 17:20 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Gandung Pardiman. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Gandung Pardiman meminta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius.

"Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini yang tendensius. Kami minta Ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Minggu (05/11/2023).

Gandung menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

Baca juga : Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

"Sepengetahuan kami putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang," terang Gandung.

Adsense

Gandung menambahkan, putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

"Putusan itu tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran Rakabuming, yang sidang itu bukan Nas Gibran. Keputusan itu berlaku untuk semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kualitas generasi muda," tegas Gandung.

Baca juga : Golkar Usung Gibran Cawapres, Bamsoet: Semoga Tarik Milenial Aktif di Politik

Selain itu, ditegaskan Gandung, MKMK juga tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan MKMK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

"Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat, akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara," pungkas Gandung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense