Dark/Light Mode

Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

Selasa, 24 Oktober 2023 08:08 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal disidang etik oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie atas dugaan konflik kepentingan, saat mengabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres. Menghadapi sidang ini, Anwar tetap santai. Dia merasa tak bersalah atas putusan yang dikeluarkan MK tersebut.

Juru bicara bidang perkara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan, Jimly terpilih menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mewakili unsur masyarakat. Nantinya, Jimly bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik bersama dua tokoh lain, yakni Bintan Saragih yang mewakili tokoh akademisi dan Wahiduddin Adams selaku hakim konstitusi aktif.

Enny menjelaskan, pembentukan MKMK merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke MK setelah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Sejauh ini, sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK terkait pelanggaran etik dan pedoman hakim.

“Karena sembilan hakim MK tidak bisa memutus terkait laporan dimaksud, maka kami rapat permusyawaratan hakim untuk membentuk MKMK,” ujar Enny, saat jumpa pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). 

Baca juga : Ditanya Soal Konflik Kepentingan, Ketua MK Bahas Risalah Rasul

Untuk proses selanjutnya, MK menyerahkan semuanya kepada MKMK. Enny yakin, Jimly Cs punya kredibilitas untuk menyidangkan masalah ini. “Kami tidak ikut campur mekanisme kerja dari MKMK,” tandasnya.

Merespons hal ini, Anwar Usman tetap merasa tidak ada yang salah dalam membuat putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia pun mempersilakan masyarakat membaca dan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 004/PUU-1/2003. Sebab, di putusan itu tertuang makna konflik kepentingan (conflict of Interest) terkait dengan kewenangan MK.

Anwan memastikan, seluruh hakim MK telah bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku dalam memutuskan sebuah perkara. “Kami hanya tunduk kepada konstitusi, serta hanya takluk kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” klaimnya.

Adik ipar Presiden Jokowi ini menyadari, setiap putusan MK pasti menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu tidak bisa dihindari, karena di internal hakim MK juga terjadi perbedaan.

Baca juga : Akui Ketemu Syahrul, Firli Merasa Tak Bersalah

Kepada para pelapor, Anwar mengucapkan terima kasih. Dia menganggap, laporan itu bukti perhatian terhadap putusan MK. Dia pun menjamin, segala kritik dan saran akan diterima sebagai obat untuk memperbaiki diri. “Terutama untuk perbaikan lembaga yang kita cintai,” pungkasnya.

MK Kembali Putus Gugatan Usia Capres

Kemarin, Senin (23/10/2023), MK kembali menggelar sidang pembacaan putusan mengenai gugatan UU Pemilu. Kali ini, mengenai batas usia maksimum Capres-Cawapres.

Dalam sidang itu, MK menolak perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 Huruf q UU Pemilu, terkait batas usia maksimal seorang Capres-Cawapres 70 tahun. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Rudy Hartono dengan pertimbangan gugatan tersebut tidak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diputus MK pada Senin (16/10/2023).

MK juga telah menolak gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputra. Mereka mengajukan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang mengatur syarat seorang Capres-Cawapres tidak pernah mengkhianati negara, melakukan korupsi, dan melakukan tindak pidana berat.

Baca juga : Si Merah Krisis Pemain Bertahan

Kedua, menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang meminta MK menetapkan seorang usia minum Capres-Cawapres 40 tahun dan menambah frasa batas usia maksimum 70 tahun. Pemohon menilai, masyarakat berhak mendapatkan seorang pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani.

Namun, semua gugatannya ditolak. MK berasalan, soal batas usia menjadi Capres-Cawapres telah diputuskan sebelumnya dalam dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, MK menilai permohonan pemohon telah kehilangan objek dan menolak permohonannya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (24/10), dengan judul “Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.