RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Partai Golkar, Riko Lodewiyk Lesiangi memberikan pandangannya perihal calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Riko berharap DPR melakukan seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029 secara cermat.
"Saya menegaskan BPK merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Riko, dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Riko berharap, DPR memberikan kesempatan kepada calon anggota BPK dari kalangan profesional. Bukan berasal dari partai politik. Tujuannya supaya mampu berpegang teguh dengan tiga prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme.
Baca juga : KPK Sita Ponsel Hasto, Ini Pendapat Pakar Hukum
"Kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang harus segera diperbaiki yang mengakibatkan sering terjadinya praktik korupsi. Penyebabnya, cara pola berfikir cenderung membeli dibanding memelihara," ungkap Riko.
Sekadar informasi, Pasal 28 (d) Undang-Undang BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”.
Sedangkan Pasal 28 (e) UU BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang menjadi anggota Partai Politik".
Baca juga : Tok, Bang Anies Masuk Rekom Banteng Jakarta
"Penyusunan laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra. Kelemahan dalam sistem dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hanya menambah permasalahan demi kepentingan politik, baik legislatif maupun eksekutif yang cenderung didominasi oleh kader partai politik," beber dia.
Menurutnya, BPK harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman. Selain itu, calon anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi dan bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan.
"Di beberapa negara maju, untuk menentukan anggota (National Audit), diperlukan (Public Account Commite) turut menentukan dan penilaian dalam hal kompetensi dan integritas. Bukan hal mudah menyajikan laporan keuangan negara ke ruang publik secara akuntabel harus sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP)," papar dia.
Baca juga : Demurrage Beras Bulog, Anggota DPR Dorong Pengawasan Teknis Di Lapangan
Diketahui, DPR berencana melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK itu akan diumumkan pada hari ini Rabu (19/62024). Sedangkan proses pendaftarannya bakal berlangsung selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.