Dark/Light Mode

Kelakuan Bekas Anggota BPK

Sewa Rumah Di Kemang Untuk Simpan Uang Korupsi 40 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 08:00 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (kiri) menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto:  medcom.id)
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (kiri) menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: medcom.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelakuan nyeleneh bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bikin geleng-geleng hakim. Untuk mengamankan uang Rp 40 miliar hasil korupsi, dia sampai menyewa rumah di Kemang.

Kelakuan Achsanul itu, terungkap saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam sidang lanjutan perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Mulanya, Achsanul menyebut timnya melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap BAKTI Kominfo terkait proyek BTS. Hasilnya, ada 17 temuan, salah satunya soal laporan pengadaan tower yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang

Atas temuan itu, Achsanul diminta mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif untuk menutupinya. Sekaligus memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti melakukan pengusutan.

“Beliau cuma meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700,” jelas Achsanul.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung disebutkan, untuk menutup temuan, Achsanul meminta uang kepada Anang Rp 40 miliar. Permintaan itu lantas diteruskan Anang kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok

Singkat cerita, Achsanul mengutus koleganya yang bernama Sadikin Rusli untuk bertemu Anang. Ia pun menitip pesan bakal ada orang yang mengantar paket dengan sandi ‘Garuda’.

“Maksudnya sandi Garuda apa?” cecar Hakim.

“Mempermudah pertemuan, tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia. Karena ini bukan urusan duit, Yang Mulia,” kelit Achsanul.

Baca juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tolak Pinangan Demokrat

Akhirnya, pada 19 Juli 2022, Sadikin berangkat ke sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Di sana dia bertemu Windi Purnama dan menerima duit pecahan dolar Amerika Serikat sejumlah Rp 40 miliar.

Selanjutnya, uang dalam koper itu diserahkan kepada Achsanul. Lantaran takut membawa duit haram ke rumah pribadi, Achsanul sengaja menyewa sebuah rumah di kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan.

“Setelah diterima, saya simpan uangnya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang,” ujar Achsanul. “Jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?” tanya hakim. “Iya,” timpal Achsanul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.